Kamis, 03 Januari 2013

MK Manajemen Sumber Daya Manusia

,


MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
(Efektivitas Program Sertifikasi terhadap Kinerja Guru)
A.   Pengantar

Dalam dunia pendidikan, keberadaan peran dan fungsi guru merupakan salah satu faktor yang sangat signifikan. Guru merupakan bagian terpenting dalam proses belajar mengajar, baik di jalur pendidikan formal, informal maupun nonformal. Oleh sebab itu, dalam setiap upaya peningkatan kualitas pendidikan di tanah air, guru tidak dapat dilepaskan dari berbagai hal yang berkaitan dengan eksistensi mereka.

Filosofi sosial budaya dalam pendidikan di Indonesia, telah menempatkan fungsi dan peran guru sedemikian rupa sehingga para guru di Indonesia tidak jarang telah di posisikan mempunyai peran ganda bahkan multi fungsi. Mereka di tuntut tidak hanya sebagai pendidik yang harus mampu mentransformasikan nilai-nilai ilmu pengetahuan, tetapi sekaligus sebagai penjaga moral bagi anak didik. Bahkan tidak jarang, para guru dianggap sebagai orang kedua, setelah orang tua anak didik dalam proses pendidikan secara global.
Saat ini setidak-tidaknya ada empat hal yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi guru di Indonesia, yaitu : pertama, masalah kualitas/mutu guru, kedua, jumlah guru yang dirasakan masih kurang, ketiga, masalah distribusi guru dan masalah kesejahteraan guru.
1.    Masalah Kualitas Guru
Kualitas guru Indonesia, saat ini disinyalir sangat memprihatinkan. Berdasarkan data tahun 2002/2003, dari 1,2 juta guru SD saat ini, hanya 8,3%nya yang berijasah sarjana. Realitas semacam ini, pada akhirnya akan mempengaruhi kualitas anak didik yang dihasilkan. Belum lagi masalah, dimana seorang guru (khususnya SD), sering mengajar lebih dari satu mata pelajaran (guru kelas) yang tidak jarang, bukan merupakan inti dari pengetahuan yang dimilikinya, hal seperti ini tentu saja dapat mengakibatkan proses belajar mengajar menjadi tidak maksimal.
2.    Jumlah Guru yang Masih Kurang
Jumlah guru di Indonesia saat ini masih dirasakan kurang, apabila dikaitkan dengan jumlah anak didik yang ada. Oleh sebab itu, jumlah murid per kelas dengan jumlah guru yag tersedia saat ini, dirasakan masih kurang proporsional, sehingga tidak jarang satu raung kelas sering di isi lebih dari 30 anak didik. Sebuah angka yang jauh dari ideal untuk sebuah proses belajar dan mengajar yang di anggap efektif. Idealnya, setiap kelas diisi tidak lebih dari 15-20 anak didik untuk menjamin kualitas proses belajar mengajar yang maksimal.
3.    Masalah Distribusi Guru
Masalah distribusi guru yang kurang merata, merupakan masalah tersendiri dalam dunia pendidikan di Indonesia. Di daerah-daerah terpencil, masing sering kita dengar adanya kekurangan guru dalam suatu wilayah, baik karena alasan keamanan maupun faktor-faktor lain, seperti masalah fasilitas dan kesejahteraan guru yang dianggap masih jauh yang diharapkan.
4.    Masalah Kesejahteraan Guru
Sudah bukan menjadi rahasia umum, bahwa tingkat kesejahteraan guru-guru kita sangat memprihatinkan. Penghasilan para guru, dipandang masih jauh dari mencukupi, apalagi bagi mereka yang masih berstatus sebagai guru bantu atau guru honorer. Kondisi seperti ini, telah merangsang sebagian para guru untuk mencari penghasilan tambahan, diluar dari tugas pokok mereka sebagai pengajar, termasuk berbisnis di lingkungan sekolah dimana mereka mengajar. Peningkatan kesejahteaan guru yang wajar, dapat meningkatkan profesinalisme guru, termasuk dapat mencegah para guru melakukan praktek bisnis di sekolah.
Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh United nation Development Programe (UNDP) pada tahun 2007 tentang Indeks Pengembangan Manusia yang salah satu penentu utamanya adalah tingkat pendidikan bangsa,menunjukan bahwa Indonesia berada diperingkat 107 dari 177 negara.Hal tersebut sangatlah ironis karena menggambarkan bagaimana perkembangan mutu pendidikan di Indonesia. Kurangnya mutu pendidikan di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor.Salah satu faktor yang mempengaruhi adalah kualitas pendidik atau kualitas guru.Guru sebagai seorang pendidik sangat berpengaruh pada mutu pendidikan karena peran seorang guru adalah mengajarkan berbagai pengetahuan kepada siswanya.Selain itu,seorang guru juga harus mampu mengembangkan segala potensi dan kepribadian siswanya.Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidik,pemerintah mengadakan program sertifikasi.Dengan adanya sertifikasi bagi guru,diharapkan mampu meningkatkan kinerja guru yang lebih baik sehingga peningkatan mutu pendidikan akan berjalan kearah yang lebih baik pula.Akan tetapi dalam prakteknya, apakah dengan adanya sertifikasi akan lebih membuat kinerja guru akan semakin baik ataukah tidak ada peningkatan kinerja guru seperti sebelum adanya sertifikasi.

B.  Kerangka Konsep
B.1. Konsep Efektivitas
      Efektifitas berasal dari kata efektif yang mengandung pengertian dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Efektifitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan  dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. Efektifitas merupakan salah satu dimensi dari produktivitas, yaitu mengarah kepada pencapaian kerja yang maksimal, yaitu pencapaian target yang berkaitan dengan kualitas, kuantitas dan waktu.
            The Liang Gie dalam bukunya Ensiklopedia Administrasi ( 1998:147) mengemukakan defenisi bahwa, “efektifitas yaitu salah satu keadaan yang mengandung pengertian mengenai terjadinya suatu efek /  akibat yang dikehendaki”.
            Selanjutnya Ninik Widiyani ( 1998 : 31 ) berpendapat bahwa :
“efektifitas selain diartikan sebagai pencapaian hasil, dan sepenuhnya benar-benar diinginkan dan untuk itu maka, setidaknya berusaha mencapai hasil semaksimal mungkin, biasanya efektifitas dikaitkan dengan factor waktu”
            Berdasarkan pendapat tersebut maka efektifitas itu merupakan pencapaian hasil dari pada apa yang direncanakan sebagai tujuan atau sasaran yang telah dicapai sesuai dengan rencana adalah efektif tetapi belum tentu efisien. Pada beberapa organisasi bias sangat efisien tetapi tidak mampu mencapai tujuan atau sasaran yang dikehendaki atau sebaliknya, suatu organisasi bisa memunyai efektifitas yang tinggi, misalnya mampu mencapai sasaran akan tetapi tidak efisien.
            S. P Siagian dalam bukunya bunga rampai manajemen modern ( 1983 : 30-32 ) mengemukakan bahwa efektifitas suatu organisasi dapat diukur dari berbagai hal diantaranya :
1.    Kejelasan tujuan yang hendak dicapai, hal ini dimaksukkan supaya karyawan dalam pelaksanaan tugas mencapai sasaran yang terarah dan tujuan organisasi dapat tercapai.
2.    Kejelasan strategi pencapaian tujuan, telah diketahui bahwa strategi adalah “peta jalan” yang dipilih dalam melakukan berbagai upaya dalam sasaran yang telah ditentukan agar pada implementasinya tidak sesat dalam pencapaian tujuan organisasi.
3.    Proses analisis dan perumusan kebijaksanaan yang mantap berkaitan dengan yang hendak dicapai dengan strategi yang ditetapkan artinya kebijaksanaan harus mampu menjembatani tujuan-tujuan  dengan usaha pelaksanaan tujuan operasional.
4.    Perencanaan yang matang pada hakikatnya berarti memuaskan apa yang akan dikerjakan oleh organisasi dimasa mendatang.
5.    Penyusunan program yang tepat masih perlu lagi dijabarkan dalam program-program pelaksanaan yang tepat, sebab apabila tidak, ara pelaksana akan kurang memiliki pedoman pelaksanaan bertindak dan bekerja.
6.    Tersedianya sarana dan prasarana kerja adalah salah satu indicator efektifitas organisasi, kemampuan kerja secara produktif dengan sarana dan prasarana yang tersedia mungkin disediakan oleh organisasi.
7.    Pelaksanaan yang efektif dan efisien, bagaimana pun baiknya suatu program apabila tidak  dilaksanakan secara efektif dan efisien maka organisasi tersebut tidak dapat mencapai sasaran karena dengan pelaksanaan tersebut, organisasi semakin didekatkan pada tujuannya.
8.    System pengawasan dan pengendalian yang mendidik.

B.2. Pengertian, Prinsip, Dasar Hukum, dan Tujuan sertifikasi guru
1. Pengertian
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
Sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional (UU RI No 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004). Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik (UU RI No 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004).
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk portofolio (Samani, 2007).
Sertifikasi guru merupakan kebijakan yang sangat strategis, karena langkah dan tujuan melakukan sertifikasi guru untuk meningkat kualitas guru, memiliki kompetensi, mengangkat harkat dan wibawa guru sehingga guru lebih dihargai dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia (Sanaky, 2004).
Menurut Mulyasa (2007), Sertifikasi guru merupakan proses uji kompetensi
bagi calon guru atau guru yang ingin memperoleh pengakuan dan atau meningkatkan kompetensi sesuai profesi yang dipilihnya. Representasi pemenuhan standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam sertifikasi guru adalah sertifikat kompetensi pendidik. Sertifikat ini sebagai bukti pengakuan atas kompetensi guru atau calon guru yang memenuhi standar untuk melakukan pekerjaan profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Dengan kata lain sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesional. Oleh karena itu, proses sertifikasi dipandnag sebagai bagian esensial dalam upaya memperoleh sertifikat kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
National Commision on Education Services (NCES) memberikan pengertian sertifikasi guru secara lebih umum. Sertifikasi guru merupakan prosedur untuk menentukan apakah seorang calon guru layak diberikan izin dan kewenangan untuk mengajar. Hal ini diperlukan karena lulusan lembaga pendidikan tenaga keguruan sangat bervariasi, baik di kalangan perguruan tinggi negeri maupun swasta (NCES dalam Mulyasa, 2007).
Maka, dapat disimpulkan bahwa program sertifikasi guru adalah suatu program yang dilakukan oleh pemerintah dibawah kuasa Dinas Pendidikan Indonesia dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, yang dilaksanakan melalui LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah dengan pemberian sertifikat kepada guru yang telah berhasil mengikuti program tersebut.

2. Prinsip Sertifikasi Guru
Menurut Jalal (2007), prinsip sertifikasi guru adalah sebagai berikut:
a.            Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
b.            Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui
c.            Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
d.            Dilaksanakan secara terencana dan sistematis.
e.            Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah.

3.  Dasar Hukum Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagai upaya meningkatkan profesionalisme guru dan meningkatkan mutu layanan dan hasil pendidikan di Indonesia, diselenggarakan berdasarkan landasan hukum sebagai berikut (Samani, 2007):
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
e. Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
I.UM.01.02-253.
f. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.

4. Tujuan Sertifikasi Guru
Menurut Jalal (2007), sertifikasi guru memiliki beberapa tujuan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
2. Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
3. Meningkatkan martabat guru
4. Meningkatkan profesionalitas guru
5. Manfaat Sertifikasi Guru

Menurut Fajar (2006), manfaat uji sertifikasi guru adalah sebagai berikut:
1.    Melindungi profesi guru dari praktik-praktik layanan pendidikan yang tidak
sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.
2.    Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas
dan profesional yang akan dapat menghambat upaya peningkatan kualitas
pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini.
3.    Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK yang bertugas mempersiapkan
calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan
pendidikan.
4.    Menjaga lembaga penyelenggaran pendidikan dari keinginan internal dan
tekanan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
5.    Memperoleh tunjangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan guru.

B.3. Guru
1. Definisi Guru
Djamarah (2000) mengungkapkan, guru adalah unsur manusiawi dalam
pendidikan. Guru merupakan figur manusia sebagai sumber yang menempati
posisi dan memegang peranan penting dalam pendidikan. Ketika semua orang mempersoalkan masalah dunia pendidikan, figur guru mesti terlibat dalam agenda pembicaraan, terutama yang menyangkut persoalan pendidikan formal di sekolah.
Guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Guru dalam pandangan masyarakat Indonesia merupakan orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak harus di lembaga pendidikan formal, tetapi bisa juga di mesjid, di rumah, dan sebagainya.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi kedua 1991 (dalam Syah, 1995), guru diartikan sebagai orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya) mengajar.
Guru yaitu orang-orang yang berkewajiban atau bertugas mengajar termasuk metode, model, strategi dan lain-lain yang berhubungan dengan aktivitas penyajian materi pelajaran (Syah, 1995).
Guru merupakan profesi, yaitu pekerjaan yang menuntut keahlian. Artinya, pekerjaan sebagai guru tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan. Kegiatan pendidikan dan pembelajaran di sekolah terhadap peserta didik tidak bisa dilakukan sembarang orang, karena untuk melakukan tersebut dituntut keahlian atau kompetensi sebagai guru. Guru adalah orang yang profesional, artinya secara formal mereka disiapkan oleh lembaga atau institusi pendidikan yang berwenang. Mereka dididik secara khusus memperoleh kompetensi sebagai guru, yaitu meliputi pengetahuan, keterampilan, kepribadian, serta pengalaman dalam bidang pendidikan (Wibowo, 2004).
Maka, guru dapat kita definisikan sebagai suatu profesi yang memiliki tugas atau pekerjaan mengajar, dengan memberikan ilmu pengetahuan kepada individu lain, yang dalam hal ini dinamakan sebagai anak didik.

2. Persyaratan Guru
Menjadi guru menurut Prof. Dr. Zakiah Darajat dkk (dalam Djamarah, 2000) tidaklah sembarangan, tetapi harus memenuhi persyaratan seperti di bawah ini:
a. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Guru merupakan teladan bagi anak didiknya, sejauhmana seorang guru
mampu memberi teladan yang baik kepada semua anak didiknya, sejauh itu pulalah ia diperkirakan akan berhasil mendidik mereka agar menjadi generasi penerus bangsa yang baik dan mulia.
b. Berilmu
Guru harus mempunyai ijazah agar ia diperbolehkan mengajar.
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Berkelakuan baik
Budi pekerti guru penting dalam pendidikan watak anak didik. Guru harus menjadi teladan, karena ank-anak bersifat suka meniru.

3. Tanggungjawab Guru
Guru adalah orang yang bertanggungjawab mencerdaskan kehidupan anak didik. Membimbing dan membina anak didik agar di masa mendatang menjadi orang yang berguna bagi nusa dan bangsa (Djamarah, 2000).
Wens Tanlain dkk (dalam Djamarah, 2000) mengatakan bahwa guru yang
bertanggungjawab harus memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
a. Menerima dan mematuhi norma, nilai-nilai kemanusiaan.
b. Memikul tugas mendidik dengan bebas, berani, gembira.
c. Sadar akan nilai-nilai yang berkaitan dengan perbuatannya serta akibat-akibat yang akan timbul.
d. Menghargai orang lain, termasuk anak didik.
e. Bijaksana dan baik hati.
f. Takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

4. Peranan Guru
Djamarah (2000) menyatakan ada 13 peranan yang harus dijalani oleh seorang guru, diantaranya yaitu korektor, inspirator, informator, organisator, motivator, inisiator, fasilitator, pembimbing, demonstrator, pengelola kelas, mediator, supervisor, dan evaluator.
Sementara menurut Mulyasa (2007) merangkum peranan guru menjadi 4
peranan penting, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Guru sebagai fasilitator; Seorang guru bertugas untuk memberikan kemudahan belajar kepada seluruh peserta didik, agar mereka dapat belajar dalam suasana yang menyenangkan, gembira, penuh semangat, tidak cemas, dan berani mengemukakan pendapat secara terbuka.
2. Guru sebagai motivator; Guru dituntut untuk membangkitkan motivasi belajar peserta didik.
3. Guru sebagai pemacu; Guru harus mampu melipatgandakan potensi peserta didik, dan mengembangkannya sesuai dengan aspirasi dan cita-cita mereka di masa yang akan datang.
4. Guru sebagai pemberi inspirasi; Guru harus mampu memerankan diri dan memberikan inspirasi bagi peserta didik, sehingga kegiatan belajar dan pembelajaran dapat membangkitkan berbagai pemikiran, gagasan, dan ide-ide baru.
5. Guru Sebagai Suatu Profesi
Guru adalah pendidik profesional dengan utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (Komara, 2007).

Dalam menjalankan tugasnya, guru memiliki prinsip-prinsip profesionalitas
yang harus dipenuhi dan dijalankannya (Dikdasdki, 2005).
Prinsip-prinsip tersebut diantaranya:
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan,
ketakwaan, dan akhlak mulia.
c. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan
bidang tugas.
d. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
e. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
g. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
h. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
i. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal
yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Selain prinsip profesionalitas di atas, Wibowo (2002) juga menyatakan bahwa seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi yang dimaksud di sini adalah kualifikasi akademik yang diperoleh dari pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat. Sedangkan yang dimaksud dengan kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

C.   Pembahasan
Dalam rangka memperoleh profsionalisme guru, hal yang diujikan dalam sertifikasi adalah kompetensi guru. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 10 dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, kompetensi guru meliputi empat komponen yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, professional, dan sosial. Namun demikian,setelah adanya sertifikasi pendidik, kinerja guru masih dirasa kurang meningkat..
Guru adalah pendidik profesional dengan utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (Komara, 2007).
Dalam menjalankan tugasnya, guru memiliki prinsip-prinsip profesionalitas yang harus dipenuhi dan dijalankannya (Dikdasdki, 2005).
Prinsip-prinsip tersebut diantaranya:
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan,
    ketakwaan, dan akhlak mulia.
c. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai    
    dengan bidang tugas.
d. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
e. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
g. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara
    berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
h. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
    keprofesionalan.
i. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-   
   hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Selain prinsip profesionalitas di atas, Wibowo (2002) juga menyatakan bahwa seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi yang dimaksud di sini adalah kualifikasi akademik yang diperoleh dari pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat. Sedangkan yang dimaksud dengan kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Oleh karena itu Ada hubungan positif antara sikap dan komitmen guru terhadap kinerjanya dalam program sertifikasi guru
Sikap merupakan ekspresi bagaimana seseorang suka atau tidak suka terhadap beberapa hal, atau diekspresikan melalui bentuk pro-anti, favorit-non favorit, dan positif-negatif. Ekspresi tersebut mewakili evaluasi terhadap keanekaragaman dari objek sikap. Sikap itu didasari oleh informasi yang didapat. Ada tiga komponen dalam sikap: pertama, komponen kognitif yang merupakan persepsi, kepercayaan dan stereotipe yang dimiliki individu mengenai sesuatu; kedua, komponen afektif yang merupakan perasaan individu terhadap objek sikap dan menyangkut masalah emosi dan ketiga, komponen konatif yang merupakan tendensi atau kecenderungan untuk bertindak atau untuk bereaksi terhadap sesuatu dengan cara-cara tertentu (Mann dalam Azwar, 2000).
Sikap guru terhadap Program Sertifikasi Guru dimaksudkan sebagai tendensi mental yang diaktualkan atau diverbalkan terhadap Program Sertifikasi Guru yang didasarkan pada pengetahuan atau perasaannya terhadap Program Sertifikasi Guru. Yang menjadi komponen objek sikap adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan Sertifikasi Guru.
Menurut Danetta (dalam Solomon, 2007), salah satu hal yang dapat mempengaruhi seorang guru dalam menyikapi suatu ketentuan atau pun peraturan yang ditujukan kepada mereka, terutama demi mewujudkan pengabdian guru dalam menjalankan tugasnya adalah komitmen guru itu sendiri. Komitmen guru merupakan penafsiran internal seorang guru tentang bagaimana mereka menyerap dan memaknai pengalaman kerja mereka (Solomon, 2007). Secara umum komitmen mengacu pada satu tingkatan penerimaan dalam organisasi.
Komitmen guru dapat dilihat dari lima aspek (Pugach, 2006), diantaranya:
1. Belajar dari berbagai sumber ilmu pengetahuan
2. Menjalankan kurikulum dengan bertanggung jawab
3. Menggantikan batasan-batasan yang dimiliki dengan batasan umum yang
    lebih beranekaragam
4. Membicarakan kebutuhan pribadi siswa pada lingkungan kelas dan sekolah
5. Memberikan kontribusi secara aktif pada profesinya.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh Mulyono dkk (2008 )di SMP Negeri 1 Lubuklinggau menunjukan bahwa dampak sertifikasi terhadap kinerja guru belum mengalami perubahan.Para pendidik di sekolahan tersebut belum mampu mengaplikasikan empat komponen tentang standar nasional pendidikan. Dampak sertifikasi pada komponen yang pertama yaitu pada
1.         kompetensi pedagogic, para guru belum mengalami perubahan yang lebih baik dalam memeberikan pembelajaran pada siswanya. Pemberian teori belajar dan penggunaan bahasa Indonesia yang baik pun belum mampu sepenuhnya dilakukan oleh para guru.
2.         Komponen yang kedua yaitu pada komponen kompetensi profesionalitas guru juga belum mengalami peningkatan setelah adanya sertifikasi.Para guru belum mampu meningkatkan efektifitas belajar siswa dan juga belum ada peningkatan dalam guru untuk lebih aktif mengikuti berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dalam bidangnya seperti diklat,Lokakarya,dan MGMP.
3.         Komponen yang ketiga yaitu komponen kompetensi social guru,dalam komponen ini guru dituntut untuk meningkatkan rasa sosialnya seperti untuk lebih berinteraksi dengan masyarakat agar berperan serta dalam pendidikan putra-putrinya.
4.         Komponen yang keempat adalah komponen kompetensi kepribadian guru,pada komponen ini guru juga belum mengalami peningkatan yang signifikan untuk lebih berkomitmen dalam menjalankan tugasnya sebagai guru yang professional.Selain itu,guru belum bisa bersikap wajar dalam hal berpakaian dan memakai perhiasan yang mencolok.
Kinerja guru dinilai meningkat hanya saat guru-guru belum lolos sertifikasi dan setelah mendapatkan sertifikasi kinerja guru menjadi menurun seperti para guru menjadi enggan untuk mengikuti seminar atau pelatihan untuk peningkatan kualitas diri,padahal sebelum mendapat sertifikasi para guru menjadi lebih sering mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas diri. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengenai dampak sertifikasi profesi guru terhadap kinerja guru menunjukan hasil yang kurang memuaskan. Setelah mengolah data 16 dari 28 provinsi yang diteliti hasilnya menunjukan bahwa peningkatan kinerja yang diharapkan dari guru yang sudah bersertifikasi, seperti perubahan pola kerja, motivasi kerja, pembelajaran, atau peningkatan diri, dinilai masih tetap sama.






D.   Penutup

D.1. Kesimpulan
Dengan adanya program sertifikasi guru diharapkan kinerja guru akan meningkat sehingga mutu pendidikan di Indonesia juga akan meningkat ke arah yang lebih baik. Setelah sertifikasi diharapkan guru dapat memenuhi empat komponen seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 10 dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, kompetensi guru meliputi empat komponen yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, professional, dan social. Namun dalam prakteknya, banyak guru yang tidak dapat memenuhi keempat komponen tersebut dan dari beberapa penelitian juga menunjukan bahwa kinerja guru tidak meningkat setelah adanya sertifikasi dan cenderung masih sama sebelum adanya sertifikasi.

D.2. Saran

Untuk menjaga mutu guru yang sudah lolos sertifikasi seharusnya ada pola pembinaan dan pengawasan yang terpadu dan berkelanjutan bagi para guru.
Disarankan kepada pemerintah agar mengkaji ulang sertifikasi guru berbasis portofolio sehubungn dengan banyaknya kecurangan dan manipulasi berkas portofolio dalam sertifikasi.
Disarankan kepada tim pengawas sertifikasi atau tim asesor agar meningkatkan pengawasan dan ketelitian dalam mensertifikasi, Serta mensosialisasikan program sertifikasi tersebut bersama dengan Dinas Pendidikan setempat.
Disarankan kepada pemerintah agar meningkatkan program up grading para guru. Hal ini bertujuan memfasilitasi para guru agar mudah dalam proses sertifikasi dengan jalan yang benar.






DAFTAR PUSTAKA

Mulyono,dkk.2008.” Dampak Sertifikasi Terhadap Kinerja Guru di SMP Negeri 1 Lubuklinggau”.www.pdfqueen.com.Diunduh pada 26 Desember.
Firman Parlindungan.2009 . “Pengaruh Negatif Sertifikasi Guru Berbasis Portofolio Terhadap Kinerja dan Kompetensi Guru “.www.infodiknas.com.Diunduh pada 26 Desember.
Rahadian,Randy.2009.”Pengaruh Sertifikasi Terhadap Kinerja Guru” . http://www.randyrahadian.blog.upi.edu. Diunduh pada 27 Desember.
Anonim.2009. ”Kinerja Guru Rendah Produktivitas Tinggi Saat Mengikuti Sertifikasi”. http://www.penapendidikan .com .Diunduh pada 27 Desember 2012
    unduh pada 2 januari 2012








Di susun oleh :

Andi Azhar Mustafa - E21110258
Mahasiswa Semester V 
Jurusan Ilmu Administrasi Prodi Admnistrasi Negara
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Hasanuddin

Sebagai syarat tugas Final MK Manajemen Sumber Daya Manusia 






0 komentar to “MK Manajemen Sumber Daya Manusia”

Posting Komentar