MANAJEMEN
SUMBER DAYA MANUSIA
(Efektivitas
Program Sertifikasi terhadap Kinerja Guru)
A. Pengantar
Dalam dunia pendidikan, keberadaan
peran dan fungsi guru merupakan salah satu faktor yang sangat signifikan. Guru
merupakan bagian terpenting dalam proses belajar mengajar, baik di jalur pendidikan
formal, informal maupun nonformal. Oleh sebab itu, dalam setiap upaya
peningkatan kualitas pendidikan di tanah air, guru tidak dapat dilepaskan dari
berbagai hal yang berkaitan dengan eksistensi mereka.
Filosofi sosial budaya dalam pendidikan di Indonesia, telah menempatkan fungsi dan peran guru sedemikian rupa sehingga para guru di Indonesia tidak jarang telah di posisikan mempunyai peran ganda bahkan multi fungsi. Mereka di tuntut tidak hanya sebagai pendidik yang harus mampu mentransformasikan nilai-nilai ilmu pengetahuan, tetapi sekaligus sebagai penjaga moral bagi anak didik. Bahkan tidak jarang, para guru dianggap sebagai orang kedua, setelah orang tua anak didik dalam proses pendidikan secara global.
Saat ini setidak-tidaknya ada empat
hal yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi guru di Indonesia, yaitu :
pertama, masalah kualitas/mutu guru, kedua, jumlah guru yang dirasakan masih
kurang, ketiga, masalah distribusi guru dan masalah kesejahteraan guru.
1.
Masalah
Kualitas Guru
Kualitas guru Indonesia, saat ini
disinyalir sangat memprihatinkan. Berdasarkan data tahun 2002/2003, dari 1,2
juta guru SD saat ini, hanya 8,3%nya yang berijasah sarjana. Realitas semacam
ini, pada akhirnya akan mempengaruhi kualitas anak didik yang dihasilkan. Belum
lagi masalah, dimana seorang guru (khususnya SD), sering mengajar lebih dari
satu mata pelajaran (guru kelas) yang tidak jarang, bukan merupakan inti dari
pengetahuan yang dimilikinya, hal seperti ini tentu saja dapat mengakibatkan
proses belajar mengajar menjadi tidak maksimal.
2.
Jumlah
Guru yang Masih Kurang
Jumlah guru di Indonesia saat ini
masih dirasakan kurang, apabila dikaitkan dengan jumlah anak didik yang ada.
Oleh sebab itu, jumlah murid per kelas dengan jumlah guru yag tersedia saat
ini, dirasakan masih kurang proporsional, sehingga tidak jarang satu raung
kelas sering di isi lebih dari 30 anak didik. Sebuah angka yang jauh dari ideal
untuk sebuah proses belajar dan mengajar yang di anggap efektif. Idealnya,
setiap kelas diisi tidak lebih dari 15-20 anak didik untuk menjamin kualitas
proses belajar mengajar yang maksimal.
3.
Masalah
Distribusi Guru
Masalah distribusi guru yang kurang
merata, merupakan masalah tersendiri dalam dunia pendidikan di Indonesia. Di
daerah-daerah terpencil, masing sering kita dengar adanya kekurangan guru dalam
suatu wilayah, baik karena alasan keamanan maupun faktor-faktor lain, seperti
masalah fasilitas dan kesejahteraan guru yang dianggap masih jauh yang
diharapkan.
4.
Masalah
Kesejahteraan Guru
Sudah bukan menjadi rahasia umum,
bahwa tingkat kesejahteraan guru-guru kita sangat memprihatinkan. Penghasilan
para guru, dipandang masih jauh dari mencukupi, apalagi bagi mereka yang masih
berstatus sebagai guru bantu atau guru honorer. Kondisi seperti ini, telah
merangsang sebagian para guru untuk mencari penghasilan tambahan, diluar dari
tugas pokok mereka sebagai pengajar, termasuk berbisnis di lingkungan sekolah
dimana mereka mengajar. Peningkatan kesejahteaan guru yang wajar, dapat
meningkatkan profesinalisme guru, termasuk dapat mencegah para guru melakukan
praktek bisnis di sekolah.
Menurut hasil penelitian yang
dilakukan oleh United nation Development Programe (UNDP) pada tahun 2007
tentang Indeks Pengembangan Manusia yang salah satu penentu utamanya adalah
tingkat pendidikan bangsa,menunjukan bahwa Indonesia berada diperingkat 107
dari 177 negara.Hal tersebut sangatlah ironis karena menggambarkan bagaimana
perkembangan mutu pendidikan di Indonesia. Kurangnya mutu pendidikan di
Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor.Salah satu faktor yang mempengaruhi
adalah kualitas pendidik atau kualitas guru.Guru sebagai seorang pendidik
sangat berpengaruh pada mutu pendidikan karena peran seorang guru adalah
mengajarkan berbagai pengetahuan kepada siswanya.Selain itu,seorang guru juga
harus mampu mengembangkan segala potensi dan kepribadian siswanya.Dalam rangka
meningkatkan kualitas pendidik,pemerintah mengadakan program sertifikasi.Dengan
adanya sertifikasi bagi guru,diharapkan mampu meningkatkan kinerja guru yang
lebih baik sehingga peningkatan mutu pendidikan akan berjalan kearah yang lebih
baik pula.Akan tetapi dalam prakteknya, apakah dengan adanya sertifikasi akan
lebih membuat kinerja guru akan semakin baik ataukah tidak ada peningkatan
kinerja guru seperti sebelum adanya sertifikasi.
B. Kerangka
Konsep
B.1.
Konsep Efektivitas
Efektifitas
berasal dari kata efektif yang mengandung pengertian dicapainya keberhasilan
dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Efektifitas selalu
terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai.
Efektifitas merupakan salah satu dimensi dari produktivitas, yaitu mengarah
kepada pencapaian kerja yang maksimal, yaitu pencapaian target yang berkaitan
dengan kualitas, kuantitas dan waktu.
The
Liang Gie dalam bukunya Ensiklopedia
Administrasi ( 1998:147) mengemukakan defenisi bahwa, “efektifitas yaitu
salah satu keadaan yang mengandung pengertian mengenai terjadinya suatu efek
/ akibat yang dikehendaki”.
Selanjutnya
Ninik Widiyani ( 1998 : 31 ) berpendapat bahwa :
“efektifitas
selain diartikan sebagai pencapaian hasil, dan sepenuhnya benar-benar
diinginkan dan untuk itu maka, setidaknya berusaha mencapai hasil semaksimal
mungkin, biasanya efektifitas dikaitkan dengan factor waktu”
Berdasarkan
pendapat tersebut maka efektifitas itu merupakan pencapaian hasil dari pada apa
yang direncanakan sebagai tujuan atau sasaran yang telah dicapai sesuai dengan
rencana adalah efektif tetapi belum tentu efisien. Pada beberapa organisasi
bias sangat efisien tetapi tidak mampu mencapai tujuan atau sasaran yang
dikehendaki atau sebaliknya, suatu organisasi bisa memunyai efektifitas yang
tinggi, misalnya mampu mencapai sasaran akan tetapi tidak efisien.
S.
P Siagian dalam bukunya bunga rampai
manajemen modern ( 1983 : 30-32 )
mengemukakan bahwa efektifitas suatu organisasi dapat diukur dari berbagai hal
diantaranya :
1.
Kejelasan
tujuan yang hendak dicapai, hal ini dimaksukkan supaya karyawan dalam
pelaksanaan tugas mencapai sasaran yang terarah dan tujuan organisasi dapat
tercapai.
2.
Kejelasan
strategi pencapaian tujuan, telah diketahui bahwa strategi adalah “peta jalan”
yang dipilih dalam melakukan berbagai upaya dalam sasaran yang telah ditentukan
agar pada implementasinya tidak sesat dalam pencapaian tujuan organisasi.
3.
Proses
analisis dan perumusan kebijaksanaan yang mantap berkaitan dengan yang hendak
dicapai dengan strategi yang ditetapkan artinya kebijaksanaan harus mampu
menjembatani tujuan-tujuan dengan usaha
pelaksanaan tujuan operasional.
4.
Perencanaan
yang matang pada hakikatnya berarti memuaskan apa yang akan dikerjakan oleh
organisasi dimasa mendatang.
5.
Penyusunan
program yang tepat masih perlu lagi dijabarkan dalam program-program
pelaksanaan yang tepat, sebab apabila tidak, ara pelaksana akan kurang memiliki
pedoman pelaksanaan bertindak dan bekerja.
6.
Tersedianya
sarana dan prasarana kerja adalah salah satu indicator efektifitas organisasi,
kemampuan kerja secara produktif dengan sarana dan prasarana yang tersedia
mungkin disediakan oleh organisasi.
7.
Pelaksanaan
yang efektif dan efisien, bagaimana pun baiknya suatu program apabila
tidak dilaksanakan secara efektif dan
efisien maka organisasi tersebut tidak dapat mencapai sasaran karena dengan
pelaksanaan tersebut, organisasi semakin didekatkan pada tujuannya.
8.
System
pengawasan dan pengendalian yang mendidik.
B.2. Pengertian, Prinsip,
Dasar Hukum, dan Tujuan sertifikasi guru
1.
Pengertian
Sertifikasi
adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
Sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai
pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional (UU
RI No 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004). Berdasarkan pengertian tersebut,
sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa
seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan
pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang
diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru
adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan
kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik (UU RI No
14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004).
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik
untuk guru. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilakukan oleh Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi dan ditetapkan
pemerintah. Pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan ini sesuai dengan
Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni dilakukan dalam
bentuk portofolio (Samani, 2007).
Sertifikasi guru merupakan kebijakan yang sangat
strategis, karena langkah dan tujuan melakukan sertifikasi guru untuk meningkat
kualitas guru, memiliki kompetensi, mengangkat harkat dan wibawa guru sehingga
guru lebih dihargai dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia
(Sanaky, 2004).
Menurut Mulyasa (2007), Sertifikasi guru merupakan proses
uji kompetensi
bagi
calon guru atau guru yang ingin memperoleh pengakuan dan atau meningkatkan
kompetensi sesuai profesi yang dipilihnya. Representasi pemenuhan standar
kompetensi yang telah ditetapkan dalam sertifikasi guru adalah sertifikat
kompetensi pendidik. Sertifikat ini sebagai bukti pengakuan atas kompetensi
guru atau calon guru yang memenuhi standar untuk melakukan pekerjaan profesi
guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Dengan kata lain sertifikasi
guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesional.
Oleh karena itu, proses sertifikasi dipandnag sebagai bagian esensial dalam
upaya memperoleh sertifikat kompetensi sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan.
National Commision on Education Services (NCES)
memberikan pengertian sertifikasi guru secara lebih umum. Sertifikasi guru
merupakan prosedur untuk menentukan apakah seorang calon guru layak diberikan
izin dan kewenangan untuk mengajar. Hal ini diperlukan karena lulusan lembaga
pendidikan tenaga keguruan sangat bervariasi, baik di kalangan perguruan tinggi
negeri maupun swasta (NCES dalam Mulyasa, 2007).
Maka, dapat disimpulkan bahwa program sertifikasi guru
adalah suatu program yang dilakukan oleh pemerintah dibawah kuasa Dinas
Pendidikan Indonesia dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia,
yang dilaksanakan melalui LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah
dengan pemberian sertifikat kepada guru yang telah berhasil mengikuti program
tersebut.
2. Prinsip
Sertifikasi Guru
Menurut Jalal (2007), prinsip sertifikasi guru adalah
sebagai berikut:
a.
Dilaksanakan
secara objektif, transparan, dan akuntabel.
b.
Berujung
pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui
c.
Dilaksanakan
sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
d.
Dilaksanakan
secara terencana dan sistematis.
e.
Jumlah
peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah.
3. Dasar Hukum Pelaksanaan Program Sertifikasi
Guru
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagai upaya
meningkatkan profesionalisme guru dan meningkatkan mutu layanan dan hasil
pendidikan di Indonesia, diselenggarakan berdasarkan landasan hukum sebagai
berikut (Samani, 2007):
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
d. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Standar
Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
e. Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor
I.UM.01.02-253.
f. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi
bagi Guru dalam Jabatan.
4. Tujuan
Sertifikasi Guru
Menurut Jalal (2007), sertifikasi guru memiliki beberapa
tujuan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Menentukan kelayakan guru dalam
melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran
dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
2. Meningkatkan proses dan mutu hasil
pendidikan
3. Meningkatkan martabat guru
4. Meningkatkan profesionalitas guru
5. Manfaat Sertifikasi Guru
Menurut Fajar (2006), manfaat uji sertifikasi guru adalah
sebagai berikut:
1.
Melindungi
profesi guru dari praktik-praktik layanan pendidikan yang tidak
sehingga
dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.
2.
Melindungi
masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas
dan
profesional yang akan dapat menghambat upaya peningkatan kualitas
pendidikan
dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini.
3.
Menjadi
wahana penjaminan mutu bagi LPTK yang bertugas mempersiapkan
calon guru dan juga berfungsi sebagai
kontrol mutu bagi pengguna layanan
pendidikan.
4.
Menjaga
lembaga penyelenggaran pendidikan dari keinginan internal dan
tekanan
eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
5.
Memperoleh
tunjangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi sehingga dapat
meningkatkan kesejahteraan guru.
B.3.
Guru
1. Definisi Guru
Djamarah (2000) mengungkapkan, guru
adalah unsur manusiawi dalam
pendidikan.
Guru merupakan figur manusia sebagai sumber yang menempati
posisi
dan memegang peranan penting dalam pendidikan. Ketika semua orang mempersoalkan
masalah dunia pendidikan, figur guru mesti terlibat dalam agenda pembicaraan,
terutama yang menyangkut persoalan pendidikan formal di sekolah.
Guru adalah orang yang memberikan ilmu
pengetahuan kepada anak didik. Guru dalam pandangan masyarakat Indonesia
merupakan orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak
harus di lembaga pendidikan formal, tetapi bisa juga di mesjid, di rumah, dan
sebagainya.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa
Indonesia edisi kedua 1991 (dalam Syah, 1995), guru diartikan sebagai orang
yang pekerjaannya (mata pencahariannya) mengajar.
Guru yaitu orang-orang yang
berkewajiban atau bertugas mengajar termasuk metode, model, strategi dan
lain-lain yang berhubungan dengan aktivitas penyajian materi pelajaran (Syah,
1995).
Guru
merupakan profesi, yaitu pekerjaan yang menuntut keahlian. Artinya, pekerjaan
sebagai guru tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak
disiapkan. Kegiatan pendidikan dan pembelajaran di sekolah terhadap peserta
didik tidak bisa dilakukan sembarang orang, karena untuk melakukan tersebut
dituntut keahlian atau kompetensi sebagai guru. Guru adalah orang yang profesional,
artinya secara formal mereka disiapkan oleh lembaga atau institusi pendidikan
yang berwenang. Mereka dididik secara khusus memperoleh kompetensi sebagai
guru, yaitu meliputi pengetahuan, keterampilan, kepribadian, serta pengalaman
dalam bidang pendidikan (Wibowo, 2004).
Maka, guru dapat kita definisikan
sebagai suatu profesi yang memiliki tugas atau pekerjaan mengajar, dengan
memberikan ilmu pengetahuan kepada individu lain, yang dalam hal ini dinamakan
sebagai anak didik.
2. Persyaratan Guru
Menjadi guru menurut Prof. Dr. Zakiah
Darajat dkk (dalam Djamarah, 2000) tidaklah sembarangan, tetapi harus memenuhi
persyaratan seperti di bawah ini:
a. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Guru
merupakan teladan bagi anak didiknya, sejauhmana seorang guru
mampu
memberi teladan yang baik kepada semua anak didiknya, sejauh itu pulalah ia
diperkirakan akan berhasil mendidik mereka agar menjadi generasi penerus bangsa
yang baik dan mulia.
b. Berilmu
Guru
harus mempunyai ijazah agar ia diperbolehkan mengajar.
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Berkelakuan baik
Budi
pekerti guru penting dalam pendidikan watak anak didik. Guru harus menjadi
teladan, karena ank-anak bersifat suka meniru.
3.
Tanggungjawab Guru
Guru adalah orang yang
bertanggungjawab mencerdaskan kehidupan anak didik. Membimbing dan membina anak
didik agar di masa mendatang menjadi orang yang berguna bagi nusa dan bangsa
(Djamarah, 2000).
Wens Tanlain dkk (dalam Djamarah, 2000)
mengatakan bahwa guru yang
bertanggungjawab
harus memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
a. Menerima dan mematuhi norma,
nilai-nilai kemanusiaan.
b. Memikul tugas mendidik dengan
bebas, berani, gembira.
c. Sadar akan nilai-nilai yang
berkaitan dengan perbuatannya serta akibat-akibat yang akan timbul.
d. Menghargai orang lain, termasuk
anak didik.
e. Bijaksana dan baik hati.
f. Takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.
Peranan Guru
Djamarah (2000) menyatakan ada 13
peranan yang harus dijalani oleh seorang guru, diantaranya yaitu korektor,
inspirator, informator, organisator, motivator, inisiator, fasilitator,
pembimbing, demonstrator, pengelola kelas, mediator, supervisor, dan evaluator.
Sementara menurut Mulyasa (2007)
merangkum peranan guru menjadi 4
peranan
penting, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Guru sebagai fasilitator; Seorang
guru bertugas untuk memberikan kemudahan belajar kepada seluruh peserta didik,
agar mereka dapat belajar dalam suasana yang menyenangkan, gembira, penuh
semangat, tidak cemas, dan berani mengemukakan pendapat secara terbuka.
2. Guru sebagai motivator; Guru
dituntut untuk membangkitkan motivasi belajar peserta didik.
3. Guru sebagai pemacu; Guru harus
mampu melipatgandakan potensi peserta didik, dan mengembangkannya sesuai dengan
aspirasi dan cita-cita mereka di masa yang akan datang.
4. Guru sebagai pemberi inspirasi;
Guru harus mampu memerankan diri dan memberikan inspirasi bagi peserta didik,
sehingga kegiatan belajar dan pembelajaran dapat membangkitkan berbagai
pemikiran, gagasan, dan ide-ide baru.
5. Guru Sebagai Suatu Profesi
Guru
adalah pendidik profesional dengan utama mendidik, mengajar,
membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,
kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi (Komara, 2007).
Dalam menjalankan tugasnya, guru
memiliki prinsip-prinsip profesionalitas
yang
harus dipenuhi dan dijalankannya (Dikdasdki, 2005).
Prinsip-prinsip
tersebut diantaranya:
a. Memiliki bakat, minat, panggilan
jiwa, dan idealisme.
b. Memiliki komitmen untuk
meningkatkan mutu pendidikan, keimanan,
ketakwaan,
dan akhlak mulia.
c. Memiliki kualifikasi akademik dan
latar belakang pendidikan sesuai dengan
bidang
tugas.
d. Memiliki kompetensi yang diperlukan
sesuai dengan bidang tugas.
e. Memiliki tanggung jawab atas
pelaksanaan tugas keprofesionalan.
f. Memperoleh penghasilan yang
ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
g. Memiliki kesempatan untuk
mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan
dengan belajar sepanjang hayat.
h. Memiliki jaminan perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
i. Memiliki organisasi profesi yang
mempunyai kewenangan mengatur hal-hal
yang
berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Selain prinsip profesionalitas di atas,
Wibowo (2002) juga menyatakan bahwa seorang guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi
yang dimaksud di sini adalah kualifikasi akademik yang diperoleh dari
pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat. Sedangkan yang dimaksud
dengan kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan. Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
C. Pembahasan
Dalam rangka memperoleh profsionalisme
guru, hal yang diujikan dalam sertifikasi adalah kompetensi guru. Sebagaimana
yang tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 10 dan Peraturan
Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, kompetensi guru meliputi
empat komponen yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, professional, dan
sosial. Namun demikian,setelah adanya sertifikasi pendidik, kinerja guru masih
dirasa kurang meningkat..
Guru adalah pendidik profesional
dengan utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesional adalah pekerjaan
atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan
kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi
standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (Komara,
2007).
Dalam menjalankan tugasnya, guru
memiliki prinsip-prinsip profesionalitas yang harus dipenuhi dan dijalankannya
(Dikdasdki, 2005).
Prinsip-prinsip tersebut diantaranya:
a. Memiliki bakat, minat, panggilan
jiwa, dan idealisme.
b. Memiliki komitmen untuk
meningkatkan mutu pendidikan, keimanan,
ketakwaan, dan akhlak mulia.
c.
Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai
dengan bidang tugas.
d. Memiliki kompetensi yang diperlukan
sesuai dengan bidang tugas.
e. Memiliki tanggung jawab atas
pelaksanaan tugas keprofesionalan.
f. Memperoleh penghasilan yang
ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
g. Memiliki kesempatan untuk
mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
h. Memiliki jaminan perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
i.
Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-
hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan guru.
Selain prinsip profesionalitas di
atas, Wibowo (2002) juga menyatakan bahwa seorang guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi yang dimaksud di sini adalah kualifikasi akademik yang diperoleh
dari pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat. Sedangkan yang
dimaksud dengan kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Oleh karena
itu Ada hubungan positif antara sikap dan komitmen guru terhadap kinerjanya
dalam program sertifikasi guru
Sikap merupakan ekspresi bagaimana
seseorang suka atau tidak suka terhadap beberapa hal, atau diekspresikan
melalui bentuk pro-anti, favorit-non favorit, dan positif-negatif. Ekspresi
tersebut mewakili evaluasi terhadap keanekaragaman dari objek sikap. Sikap itu
didasari oleh informasi yang didapat. Ada tiga komponen dalam sikap: pertama,
komponen kognitif yang merupakan persepsi, kepercayaan dan stereotipe yang
dimiliki individu mengenai sesuatu; kedua, komponen afektif yang merupakan
perasaan individu terhadap objek sikap dan menyangkut masalah emosi dan ketiga,
komponen konatif yang merupakan tendensi atau kecenderungan untuk bertindak
atau untuk bereaksi terhadap sesuatu dengan cara-cara tertentu (Mann dalam
Azwar, 2000).
Sikap guru terhadap Program Sertifikasi
Guru dimaksudkan sebagai tendensi mental yang diaktualkan atau diverbalkan
terhadap Program Sertifikasi Guru yang didasarkan pada pengetahuan atau
perasaannya terhadap Program Sertifikasi Guru. Yang menjadi komponen objek
sikap adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan Sertifikasi Guru.
Menurut Danetta (dalam Solomon, 2007),
salah satu hal yang dapat mempengaruhi seorang guru dalam menyikapi suatu
ketentuan atau pun peraturan yang ditujukan kepada mereka, terutama demi
mewujudkan pengabdian guru dalam menjalankan tugasnya adalah komitmen guru itu
sendiri. Komitmen guru merupakan penafsiran internal seorang guru tentang
bagaimana mereka menyerap dan memaknai pengalaman kerja mereka (Solomon, 2007).
Secara umum komitmen mengacu pada satu tingkatan penerimaan dalam organisasi.
Komitmen guru dapat dilihat dari lima
aspek (Pugach, 2006), diantaranya:
1.
Belajar dari berbagai sumber ilmu pengetahuan
2.
Menjalankan kurikulum dengan bertanggung jawab
3.
Menggantikan batasan-batasan yang dimiliki dengan batasan umum yang
lebih beranekaragam
4.
Membicarakan kebutuhan pribadi siswa pada lingkungan kelas dan sekolah
5.
Memberikan kontribusi secara aktif pada profesinya.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh
Mulyono dkk (2008 )di SMP Negeri 1 Lubuklinggau menunjukan bahwa dampak
sertifikasi terhadap kinerja guru belum mengalami perubahan.Para pendidik di
sekolahan tersebut belum mampu mengaplikasikan empat komponen tentang standar
nasional pendidikan. Dampak sertifikasi pada komponen yang pertama yaitu pada
1.
kompetensi
pedagogic, para guru belum mengalami perubahan yang lebih baik dalam
memeberikan pembelajaran pada siswanya. Pemberian teori belajar dan penggunaan
bahasa Indonesia yang baik pun belum mampu sepenuhnya dilakukan oleh para guru.
2.
Komponen
yang kedua yaitu pada komponen kompetensi profesionalitas guru juga belum
mengalami peningkatan setelah adanya sertifikasi.Para guru belum mampu
meningkatkan efektifitas belajar siswa dan juga belum ada peningkatan dalam
guru untuk lebih aktif mengikuti berbagai kegiatan yang bertujuan untuk
meningkatkan profesionalitas dalam bidangnya seperti diklat,Lokakarya,dan MGMP.
3.
Komponen
yang ketiga yaitu komponen kompetensi social guru,dalam komponen ini guru
dituntut untuk meningkatkan rasa sosialnya seperti untuk lebih berinteraksi
dengan masyarakat agar berperan serta dalam pendidikan putra-putrinya.
4.
Komponen
yang keempat adalah komponen kompetensi kepribadian guru,pada komponen ini guru
juga belum mengalami peningkatan yang signifikan untuk lebih berkomitmen dalam
menjalankan tugasnya sebagai guru yang professional.Selain itu,guru belum bisa
bersikap wajar dalam hal berpakaian dan memakai perhiasan yang mencolok.
Kinerja guru dinilai meningkat hanya saat guru-guru belum
lolos sertifikasi dan setelah mendapatkan sertifikasi kinerja guru menjadi
menurun seperti para guru menjadi enggan untuk mengikuti seminar atau pelatihan
untuk peningkatan kualitas diri,padahal sebelum mendapat sertifikasi para guru
menjadi lebih sering mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas diri. Hasil
penelitian yang dilakukan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
mengenai dampak sertifikasi profesi guru terhadap kinerja guru menunjukan hasil
yang kurang memuaskan. Setelah mengolah data 16 dari 28 provinsi yang diteliti
hasilnya menunjukan bahwa peningkatan kinerja yang diharapkan dari guru yang
sudah bersertifikasi, seperti perubahan pola kerja, motivasi kerja,
pembelajaran, atau peningkatan diri, dinilai masih tetap sama.
D. Penutup
D.1. Kesimpulan
Dengan adanya program sertifikasi guru diharapkan kinerja
guru akan meningkat sehingga mutu pendidikan di Indonesia juga akan meningkat
ke arah yang lebih baik. Setelah sertifikasi diharapkan guru dapat memenuhi
empat komponen seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal
10 dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28,
kompetensi guru meliputi empat komponen yaitu kompetensi pedagogik,
kepribadian, professional, dan social. Namun dalam prakteknya, banyak guru yang
tidak dapat memenuhi keempat komponen tersebut dan dari beberapa penelitian
juga menunjukan bahwa kinerja guru tidak meningkat setelah adanya sertifikasi
dan cenderung masih sama sebelum adanya sertifikasi.
D.2. Saran
Untuk menjaga mutu guru yang sudah lolos sertifikasi
seharusnya ada pola pembinaan dan pengawasan yang terpadu dan berkelanjutan
bagi para guru.
Disarankan
kepada pemerintah agar mengkaji ulang sertifikasi guru berbasis portofolio
sehubungn dengan banyaknya kecurangan dan manipulasi berkas portofolio dalam
sertifikasi.
Disarankan
kepada tim pengawas sertifikasi atau tim asesor agar meningkatkan pengawasan
dan ketelitian dalam mensertifikasi, Serta mensosialisasikan program
sertifikasi tersebut bersama dengan Dinas Pendidikan setempat.
Disarankan
kepada pemerintah agar meningkatkan program up grading para
guru. Hal ini bertujuan memfasilitasi para guru agar mudah dalam proses
sertifikasi dengan jalan yang benar.
DAFTAR PUSTAKA
Mulyono,dkk.2008.”
Dampak Sertifikasi Terhadap Kinerja Guru di SMP Negeri 1
Lubuklinggau”.www.pdfqueen.com.Diunduh pada 26 Desember.
Firman
Parlindungan.2009 . “Pengaruh Negatif Sertifikasi Guru Berbasis Portofolio
Terhadap Kinerja dan Kompetensi Guru “.www.infodiknas.com.Diunduh pada 26 Desember.
Rahadian,Randy.2009.”Pengaruh
Sertifikasi Terhadap Kinerja Guru” . http://www.randyrahadian.blog.upi.edu.
Diunduh pada 27 Desember.
Anonim.2009.
”Kinerja Guru Rendah Produktivitas Tinggi Saat Mengikuti Sertifikasi”.
http://www.penapendidikan .com .Diunduh pada 27 Desember 2012
unduh pada 2 januari 2012
Di susun oleh :