Kamis, 03 Januari 2013

MK Sistem Informasi Manajemen

,

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAERAH
(PENERAPAN SIAK DI KABUPATEN JEMBRANA)

A.   Pengantar
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang jumlah penduduknya sangat besar. Sebagai negara kepulauan, penduduk Indonesia memiliki persebaran yang tidak merata. Berbagai masalah yang mempakan akibat dari persebaran penduduk yang tidak merata kerap kali muncul dan mendesak pemerintah untuk dapat sesegera mungkin bertindak untuk mengambil sebuah kebijakan.
Disamping itu, faktor pertumbuhan penduduk yang besar dengan persebaran tidak merata serta rendahnya kualitas penduduk juga menjadi sumber permasalahan yang berkaitan dengan kependudukan di Indonesia. Pertumbuhan penduduk yang pesat dan tidak merata serta tanpa diimbangi dengan pencapaian kualitas SDM yang tinggi mengakibatkan muculnya berbagai permasalahan-permasalahan kependudukan yang antara lain adalah : kemiskinan, kesehatan, pengangguran.
Menyikapi berbagai permasalahan itu pemerintah berusaha memperoleh data tentang kependudukan di Indonesia yang akurat untuk mampu membuat pemetaan yang tepat guna menanggulangi masalah kependudukan baik di tingkat lokal dan nasional. Data tersebut diperlukan untuk mampu membuat sebuah program dalam rangka: pengendalian jumlah dan pertumbuhan penduduk, pemerataan persebaran penduduk. (http://www.crayonpedia.org/mw).
Pengelolaan pendaftaran penduduk merupakan tanggung jawab pemerintah kota/kabupaten, dimana dalam pelaksanaannya diawali dari desa/kelurahan selaku ujung tombak pendaftaran penduduk, hingga setiap warga terdaftar secara administrasi sebagai warga negara Indonesia dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Dalam pelayanan tersebut perlu dilakukan dengan benar dan cepat agar penduduk sebagai pelanggan merasa dapat pelayanan yang memuaskan.
Sesuai dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia maka masyarakat Indonesia sadar bahwa seseorang perlu memiliki bukti tertulis dalam menentukan status seseorang atas kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa, misalnya: perkawinan, kelahiran kematian, pengakuan anak, pengesahan anak, perceraian, kematian maupun pergantian nama. Sedangkan untuk memiliki status tersebut, maka orang tersebut harus mendaftarkan peristiwa atau kejadian itu pada Lembaga Catatan Sipil, dengan demikian orang tersebut akan memperoleh bukti tertulis yang berupa Akta Catatan Sipil.
Semua akta yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil ialah merupakan akta otentik yang mengandung kebenaran murni, mempunyai kekuatan dan kepastian hukum, tidak dapat dikatakan palsu sebelum dinyatakan oleh Pengadilan Negeri dengan ketetapan atau keputusannya, dan tidak dapat diralat atau dibatalkan atau diperbaharui, selain izin Pengadilan Negeri serta mengikat semua pihak. Dengan demikian Akta Catatan Sipil tersebut merupakan hal yang sangat menentukan akan kebenaran dari suatu permasalahan apabila diperkarakan. Dan dalam lingkungan internasional Akta Catatan Sipil mendapat pengakuan yang sah. [1]
Sistem Informasi Administrasi kependudukan (SIAK) merupakan suatu sistem informasi berbasis web yang disusun berdasarkan prosedur-prosedur dan memakai standarisasi khusus yang bertujuan menata sistem administrasi dibidang kependudukan sehingga tercapai tertib administrasi dan juga membantu bagi petugas dijajaran Pemerintah Daerah khususnya Dinas Kependudukan didalam menyelenggarakan layanan kependudukan.
SIAK bisa menjadi solusi dari masalah kependudukan yang ada. Dengan adanya pengelolaan data secara online maka kelemahan-kelemahan pengolahan data secara konvensional dapat ditekan. SIAK sendiri memberikan banyak manfaat antara lain, hasil perhitungan dan pengelolaan data statistik tersebut dapat digunakan sebagai bahan perumusan dan penyempurnaan kebijakan, strategi dan program bagi penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan di bidang kualitas, kuantitas, dan mobilitas penduduk, serta kepentingan pembangunan lainnya. (http://www.ampmulti.com/index.php/siak)
Pada dasarnya sistem administrasi kependudukan merupakan sub sistem dari sistem administrasi negara, yang mempunyai peranan penting dalam pemerintahan dan pembangunan. Penyelenggaraan administrasi kependudukan diarahkan pada pemenuhan hak asasi setiap orang di bidang pelayanan administrasi kependudukan, pemenuhan data statistik kependudukan secara nasional, regional, dan lokal serta dukungan terhadap pembangunan sistem administrasi kependudukan guna meningkatkan pemberian pelayanan publik tanpa diskriminasi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 pasal 13 tentang Nomor Induk Kependudukan maka pemerintah mengeluarkan sebuah peraturan abru yang tertuang dalam PP Nomor 37 Tahun 2007 yang memuat tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. . SIAK diharapkan mampu memberikan Nomor Induk Penduduk yang telah terdaftar di Depdagri untuk memudahkan pemerintah pusat dan daerah guna melihat permasalahan penduduk yang ada serta menjaga agar proyek pembangunan di daerah memang telah tepat sasaran. Namun hingga saat ini masih ada masyarakat X yang belum memiliki nomor induk penduduk tersebut, sehingga masih banyak masyarakat yang belum masuk hitungan ataupun perkiraan dapat dibantu oleh pemerintah. Selain itu masyarakat yang terdapat di wilayah pelosok Kabupaten X sering kali belum terjangkau pelayanan publik yang disediakan pemerintah daerah seperti kesehatan dan pendidikan sehingga belum tercapai standar pelayanan minimal yang menjadi tanggung jawab pemerintah. (http://www.hariansib.com).
Pemerintahan di setiap daerah seluruh wilayah Indonesia pada saat ini menghadapi “tekanan” dari berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan partisipasi aktif dalam pemberian informasi bagi masyarakat.
Hal tersebut menyebabkan eGovernment atau pemerintahan berbasis elektronik semakin berperan penting bagi semua pengambil keputusan. Pemerintah Tradisional (traditional government) yang identik dengan paper-based administration mulai ditinggalkan.
E-Government itu sendiri merupakan penggunaan internet untuk melaksanakan urusan pemerintah dan penyediaan pelayanan publik yang lebih baik dan cara yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Usaha pengembangan e-government di berlakukan tidak hanya di pusat saja tetapi juga di tiap kabupaten sebagai salah satu bentuk implementasi otonomi daerah. Salah satu bentuk aplikasi dari e-government tersebut adalah diberlakukannya SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ) on-line.
Dalam makalah ini kami tertarik untuk membahas lebih dalam mengenai penerapan SIAK sebagai perwujudan E-Government di Jembrana.

B.   Kerangka Konsep
B.1. Konsep SIMDA
Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA), adalah salah satu upaya dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi secara cepat, tepat, Iengkap, akurat dan terpadu untuk menunjang proses administrasi “pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan memfasilitasi partisipasi dan dialog publik di dalam perumusan kebijakan Daerah.
            Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dapat diklasifikasikan dalam 3 (tiga) tingkatan, yaitu:
·         Sistem Informasi Eksekutif sebagai pendukung Pimpinan Daerah dalam Pengambilan Keputusan dan Penetapan Kebijakan;
·         Sistem Informasi Fungsional bagi para Pimpinan Dinas/Badan/Lembaga sebagai pendukung Informasi Strategis Pimpinan Daerah.
·         Sistem Informasi Operasional sebagai penunjang Tugas Pokok masing-masing Dinas/Lembaga.
Membangun Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) agar dapat membantu terciptanya mekanisme pengambilan Keputusan dan Kebijakan Kepada Daerah Pemda Kabupaten secara Tepat, Cepat, Efektif dan Efisien dalam rangka menunjang keberhasilan penyelenggaraan di Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.[2]

B.2.  Pengertian E-Government
The World Bank Group mendefinisikan E-Government sebagai:
E-Government refers to the use by government agencies of information technologies (such as Wide Area Networks, the Internet, and mobile computing) that have the ability to transform relations with citizens, businesses, and other arms of government.
E-Government ini dapat diimplementasikan dalam berbagai cara. Contoh-contohnya antara lain:
Penyediaan sumber informasi, khususnya informasi yang sering dicari oleh masyarakat. Informasi ini dapat diperoleh langsung dari tempat kantor pemerintahan ataupun dari Internet (yang dapat diakses oleh masyarakat dimana pun dia berada). Informasi ini dapat berupa informasi potensi daerah,sumber daya manusia dan  administrasi kependudukan. Kita dapat mengetahui berapa pendapatan daerah , apa komoditas yang paling utama dan bagaimanakah kualitas sumber daya yang terdapat di daerah tersebut.
Di era otonomi daerah, fungsi penyedia sumber informasi ini dapat menjadi penentu keberhasilan. Contoh : manusia seperti apa di daerah tersebut dan berapa jumlah perguruan tinggi di daerah tersebut.
Penyediaan mekanisme akses melalui kios informasi yang tersedia di kantor pemerintahan dan juga di tempat umum. Usaha penyediaan akses ini dilakukan untuk menjamin kesetaraan kesempatan untuk mendapatkan informasi.
E-procurement dimana pemerintah dapat melakukan tender secara on-line dan transparan.
Menurut  Eduardo Contreras Budge, E-Government mampu berkontribusi pada hal-hal seperti peningkatan efisiensi operasi pemerintah, peningkatan transparansi, dan memodernisasi sektor publik. Efisiensi operasi pemerintah diperoleh berkat otomatisasi/digitasi fungsi-fungsi administrasi, yang dengan lain kata menyederhanakan proses dan penyampaian layanan.
Peningkatan transparansi, juga akuntabilitas yang diperoleh memungkinkan sektor publik memperluas peran mereka berdasar tesis penyedia layanan yang berorientasi pada masyarakat. E-Government memungkinkan operasi pemerintah , berikut hasilnya terbuka bagi publik. Selain itu, E-Government juga memungkinkan terjadinya modernisasi atas sector public. Modernisasi adalah pencapaian efisiensi kerja dengan biaya yang kecil. Lewat E-Government, pemerintah mampu menghemat dana penyebaran informasi konvensional dengan penyebarannya lewat internet, terlebih ke daerah-daerah yang mahal sarana transportasinya.

B.3..  SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
Instansi Pelaksana SIAK adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan : 1) UU 23 2006 tentang Administrasi Kependudukan, 2) PP 37 2007 tentang Pelaksanaan UU 23 2006 tentang Administrasi Kependudukan .
Tujuan SIAK (pasal 70)
Pengelolaan SIAK bertujuan:
1.    meningkatkan kualitas pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
2.    menyediakan data dan informasi skala nasional dan daerah mengenai hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang akurat, lengkap, mutakhir dan mudah diakses;
3.     mewujudkan pertukaran data secara  sistemik melalui sistem pengenal tunggal dengan tetap menjamin kerahasiaan.
SIAK merupakan suatu aplikasi untuk mengelola kependudukan daerah, yang meliputi pengelolaan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, Hasil Sensus, dan Laporan Demografi penduduk. Aplikasi ini dapat digunakan untuk mengelola data kependudukan pada Kecamatan / Kelurahan yang lokasinya terpisah, akan tetapi dengan berbasiskan teknologi internet dimana seluruh data dan aplikasi ditempatkan di satu titik yaitu Internet Data Center, maka integritas keseluruhan data selalu terjamin. [3]
Sistem Informasi yang berkaitan dengan data penduduk mencakup seluruh aspek kependudukan. Dipusatkan di Daerah Tingkat II seperti Kabupaten dan Kotamadya, dengan prasarana teknologi informasi SIAK dapat menangani pendataan status penduduk dengan segala perubahannya.
B.4. Konsep Sistem Informasi  Administrasi Kependudukan
Sistem informasi sangat mendukung proses dalam suatu organisasi khususnya dalam menjalankan fungsi managerial yang meliputi: perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian. Berdasarkan UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan adalah suatu sistem informasi yang pengelolaan, pengkajian, penyimpan dan pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan untuk tercapai tertib administrasi di bidang kependudukan.
Dalam mengatur organisasi perangkat-perangkat di daerah harus ada konsepsi yang satu, utuh dan berwawasan nasional. Pemerintah pusat memberi wewenang kepada daerah untuk mengatur wilayah daerahnya, kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, dan fiscal, agama serta kewenangan di bidang lain. Kewenangan pemerintah diserahkan kepada daerah dalam rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan yang diserahkan. [4]

C. PEMBAHASAN
C.1 Gambaran Umum Kabupaten Jembrana
Kabupaten Jembrana merupakan salah satu dari 9 (sembilan) Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Bali. Kabupaten Jembrana terletak di bagian barat Pulau Bali yang membujur dari barat ke timur.Luas wilayah Jembrana 84.180 Ha. atau 14,96 % dari luas wilayah Pulau Bali. Kabupaten Jembrana, pada sebelah utaranya berbatasan dengan kabupaten Buleleng, pada sebelah selatannya berbatasan dengan Samudera Indonesia, pada sebelah timurnya berbatasan dengan kabupaten Tabanan dan pada sebelah barat berbatasan dengan selat Bali. Dengan posisi geografis seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, maka Kabupaten Jembrana merupakan pintu masuk Pulau Bali melalui pelabuhan Gilimanuk di ujung barat wilayah Kabupaten Jembrana.
Kabupaten Jembrana pada mulanya terbagi menjadi 4 kecamatan yang kantornya terletak di jalan utama (jalan Nasional) meliputi dari yang paling barat berturutturut adalah Kecamatan Melaya, Kecamatan Negara, Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan Pekutatan. Semenjak Tahun 2008, Kecamatan Negara dimekarkan menjadi 2 yaitu Kecamatan Negara itu sendiri dan Kecamatan Jembrana. Dan seme njak itu Kabupaten Jembrana dibagi menjadi 5 kecamatan. Total desa/kelurahan yang terdapat di Kabupaten Jembrana adalah 51 desa/kelurahan. Pada kecamatan Melaya terdapat 10 desa/kelurahan, pada kecamatan Negara terdapat 12 desa/kelurahan, pada kecamatan Jembrana terdapat 10 desa/kelurahan, pada kecamatan Mendoyo terdapat 11 desa/kelurahan, dan kecamatan Pekutatan terdapat 8 desa.
Susunan Organisasi Pemerintahan Kabupaten Jembrana di kepalai oleh Bupati dan Wakil Bupati Jembrana. Pusat pemerintahan berada di Civic Centre Pemerintahan di Jalan Untung Surapati Negara. Seluruh Dinas (SKPD) pelaksana jalannya pemerintahan berada dalam satu gedung terpadu, sehingga pelaksanaan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berada dalam satu gedung bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana selaku Kepala Sekretariat Daerah. Sekretaris Daerah dibantu oleh beberapa asisten yang bertanggung jawab terhadap tugas bidangnya masingmasing yang juga dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh beberapa kepala bagian.
C.2 Penerapan SIAK di Kabupaten Jembrana
Dalam penerapan SIAK di Kabupaten Jembrana, melalui beberapa alur, yaitu : informasi dipublikasikan melalui portal resmi kabupaten (http://jembranakab.go.id) dari informasi umum, persyaratan layanan, waktu yang dibutuhkan, dan biaya administrasi yang mesti dibayar. Setelah melengkapi persyaratan, berkas yang telah di registrasi langsung dimasukkan melalui kotak khusus yang secara otomatis terbuka dan tertutup setelah warga bersangkutan menekan tombolnya Di sinilah asas transparansi dan kepastian hukum menjadi ciri khas dari pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kabupaten Jembrana. Bagaimana berbagai langkah terobosan itu bisa dilakukan, terlebih Jembrana bukanlah kabupaten kaya? Menurut I Gede Winasa, Bupati dari Kabupaten tersebut, ide dasar pelayanan publik adalah penerapan konsep adil dan makmur. Untuk meraih adil dan makmur maka Pemkab Jembrana menyusun seluruh kebijakan untuk mengatasi permasalahn keadilan dan kesejahteraan. Kesejahteraan bermakna kemampuan fisik dan kompetensi masyarakat untuk memenuhi sandang, pangan, dan papan. Kesejahteraan memiliki empat komponen, yaitu kesehatan, pendidikan, daya beli masyarakat, dan kualitas hidup. Keadilan diterjemahkan sebagai pelayanan publik. Karenanya, fokus pemkab Jembrana adalah bagaimana meningkatkan kualitas hidup dan memberikan pelayanan pada publik.
Penerapan SIAK di Jembrana sudah berjalan dengan efektif, dilihat dari fakta yang ada, yaitu :[5]
1.    Adanya kartu multifungsi yang disebut Jembrana Smart Card (J-Smart).
Dengan adanya kartu multifungsi ini, setiap pegawai pemerintah dan siswa sekolah cukup menyimpan satu kartu yang memiliki beragam fungsi: sebagai KTP, kartu pegawai atau kartu pelajar yang merangkap kartu absen, kartu ATM hingga kartu untuk pembayaran belanja di kantin sekolah. Hebatnya lagi, kartu itu berisi data rekam medis dan berfungsi sebagai kartu berobat ke dokter atau rumah sakit. Kartu ini boleh dibilang sebagai terobosan dari Pemkab Jembrana dalam rangka meningkatkan kinerja layanan publiknya dengan memanfaatkan TI.
2.    Adanya layanan e-ticket
Layanan ini bermanfaat untuk keperluan transportasi massal dengan tarif murah — walaupun untuk sementara layanan ini baru bisa dinikmati pegawai negeri sipil (PNS). Melalui layanan e-ticket, setiap bus sudah dilengkapi komputer untuk membaca KTP SIAK milik PNS yang menumpang dan telah terintegrasi dengan rekening masing-masing sehingga langsung memotong Rp 1.000 untuk satu perjalanan.
3.    Penerapan e-voting
Penerapan e-voting untuk menghemat biaya serta mempersingkat dan memudahkan proses pemilihan kepala desa dan kepala dusun. Selain itu, dengan menggunakan kartu chip sebagai kartu identitas penduduk dan bagian dari sistem verifikasi, penyimpangan proses pemilihan dapat dihindari. Dengan sistem ini, calon pemilih hanya menggunakan kartu tanda penduduk yang sudah dilengkapi chip data untuk mendaftar, kemudian menuju bilik suara dan menyentuh gambar calon yang tertera pada layar monitor. Prosesi itu dilakukan tidak sampai setengah menit untuk satu pemilih. Hasil dari sistem ini bisa segera terpampang di layar monitor dan bisa dihitung seketika, sehingga siapa pemenangnya dan jumlah suara yang diperoleh bisa diketahui.
4.    Penerapan e-KTP
Dalam penerapannya e-KTP, masyarakat Jembrana tidak dipungut biaya. Dalam mengurus e-KTP dilengkapi chip, tidak ada biaya alias gratis. Saat ini 71% penduduk Jembrana telah memiliki e-KTP bisa difungsikan sebagai kartu berobat gratis, baik ke rumah sakit umum maupun swasta, pelayanan ambulan hingga ke rumah sakit rujukan di Denpasar juga digratiskan. Bahkan, di Denpasar, Pemkab menyediakan rumah singgah berkapasitas 20 kamar bagi masyarakat Jembrana dengan hanya menunjukkan KTP. Tidak hanya pembuatan KTP yang digratiskan, akta kelahiran dan akta perkawinan juga bisa didapatkan secara gratis.
Pemerintah Kabupaten Jembrana selalu berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, mudah dan transparan, hal ini tentunya dapat dilakukan secara efektif dan efisien dengan menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Salah satu inovasi yang telah dilakukan guna mewujudkan pelayanan masyarakat yang prima, adalah dengan memberlakukan J-ID (Jembrana Identitas Diri) yaitu Nomor unik yang terpadu dalam satu kartu identitas yang diberikan kepada setiap warga Jembrana yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku. J-ID yang diwujudkan dalam bentuk KTP SIAK (Kartu Tanda Penduduk dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang didalamnya berisi chip (RFID) menjadi tanda pengenal seseorang ketika melakukan transaksi kependudukan, kesehatan, pendidikan dan lain-lajin, baik aktivitas yang berhubungan dengan birokrasi pemerintahan maupun kegiatan yang menyangkut pelayanan umum dan sosial kemasyarakatan.

Faktor pendukung dan penghambat dalam perwujudan SIAK di Jembrana.
Adapun kendala dalam penerapan SIAK tersebut yaitu masyarakat masih relatif sulit mengakses informasi, serta mengurus pembuatan kartu pengenal dan pencatatan lainnya (KTP, paspor, SIM, akta kelahiran, pindah alamat, pernikahan, dan sebagainya).
Seperti studi-studi pemerintah-elektronik yang dilakukan oleh peneliti lainnya, permasalahan umum yang menjadi batu sandungan pelaksanaan pemerintahan-elektronik adalah ketidaksiapan sumber daya manusia. Selain itu, belum adanya kultur berbagi (sharing) informasi, kultur mendokumentasi, langkanya SDM yang handal, infrastruktur yang belum ada dan tentu saja mahalnya biaya yang harus ditanggung.
Permasalahan di atas menghasilkan mutu layanan yang tidak maksimal. Kabupaten Jembrana sering diganggu lemahnya sistem keamanan sistem. Beberapa kali, portal mereka terganggu oleh ulah hacker atau cracker yang bisa membahayakan sistem manajemen data dan informasi. Karena minimnya sumber daya manusia yang ada, maka tindakan mengatasi gangguan jaringan maupun cracker memakan waktu lama dan sangat mungkin pemerintah harus mendata ulang lagi warga negaranya. Kendala lainnya adalah belum memadainya infrastruktur pemerintahan-elektronik dan mahal. Infrastruktur telekomunikasi Indonesia memang masih belum tersebar secara merata. Di berbagai daerah di Indonesia masih belum tersedia saluran telepon, atau bahkan aliran listrik. Kalaupun semua fasilitas ada, harganya masih relatif mahal. Pemerintah juga belum menyiapkan pendanaan (budget) untuk keperluan ini.

FAKTOR-FAKTOR EKSTERNAL
PELUANG
(OPPORTUNITY)
ANCAMAN
(THREAT)
1. Keinginan kuat dari berbagai pihak untuk mendukung Sistem Administrasi Kependudukan
2. Adanya Undang – Undang tahun 2002 dan Undang – Undang Tingginya tingkat mobilitas penduduk
3. Adanya keinginan kuat dari masyarakat untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan pelayanan
1. Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan
2. Adanya persepsi masyarakat tentang sulit / mahalnya pengurusan administrasi kependudukan
3. Adanya potensi tindak kejahatan penyalahgunaan hak akses database kependudukan dan manipulasi data&dokumen kependudukan



FAKTOR-FAKTOR INTERNAL
Faktor internal terdiri dari Kekuatan (Strenght) dan Weakness (Kelemahan) yang secara spesifik dapat digambarkan pada Tabel berikut ini : [6]

KEKUATAN
(STRENGTH)
KELEMAHAN
(WEAKNESS)
1. Tersedianya UU, PP dam Perpres
2. Tersedianya Perda dan Perbup tentang administrasi kependudukan
3. Adanya komitmen pimpinan dan seluruh karyawan dalam memberikan pelayanan prima
4. Tersedianya SDM yang memadai. di bidang teknologi Informasi.
1. Belum memadainya perangkat  Teknologi Informasi dan sarana prasarana pendukung pelayanan
2. Belum optimalnya sosialisasi tentang administrasi kependudukan
3. Belum optimalnya kinerja SDM
4. Belum memadainya sistem teknologi informasi

Permasalahan di bidang administrasi kependudukan yang masih dihadapi adalah sebagai berikut:
1.    Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan perubahan atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk dan keluarganya
2.    Terbatasnya jangkauan masyarakat terhadap tempat pelayanan untuk segera melaporkan peristiwa yang dialaminya
3.    Masih terbatasnya jumlah dan kualitas petugas register untuk memverifikasi dan validasi persyaratan pelaporan penduduk atas peristiwa yang dialami
4.    Masih terbatasnya cakupan kabupaten/kota dalam penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk pelayanan public
5.    Belum tersambungnya jaringan komunikasi data (online system) dari kabupaten/kota, provinsi dan pusat
6.    Belum terintegrasinya system informasi departemen/lembaga dengan sistem informasi administrasi kependudukan dalam pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
7.    Terbatasnya sumber daya manusia baik pusat maupun daerah dalam pengeloaan SIAK
8.    Masih terbatasnya dukungan pemerintah provinsi dan pemerintah kota dalam penerapan SIAK
9.    Masih banyak terdapat KTP ganda.

D. Penutup
D.1.  Kesimpulan
SIAK merupakan suatu aplikasi untuk mengelola kependudukan daerah, yang meliputi pengelolaan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, Hasil Sensus, dan Laporan Demografi penduduk. Aplikasi ini dapat digunakan untuk mengelola data kependudukan pada Kecamatan / Kelurahan yang lokasinya terpisah, akan tetapi dengan berbasiskan teknologi internet dimana seluruh data dan aplikasi ditempatkan di satu titik yaitu Internet Data Center, maka integritas keseluruhan data selalu terjamin.
Program penerapan pemerintahan-elektronik memang berpeluang memberikan manfaat bagi peningkatan pelayanan publik. Namun demikian kebijakan penerapan pemerintahan-elektronik mesti didasari untuk memberikan keterbukaan dan kepastian hukum. Pengalaman Kabupaten Jembrana patut dijadikan referensi bagi penerapan pemerintahan elektronik karena dengan anggaran belanja daerah yang minim masih tetap mampu memberikan pelayanan publik yang baik. Penerapan perangkat lunak tak berbayar di Jembrana mampu menghemat anggaran daerah untuk belanja perangkat infrastruktut pemerintahan-elektronik.
            Adapun kendala permasalahan umum yang menjadi batu sandungan pelaksanaan pemerintahan-elektronik adalah ketidaksiapan sumber daya manusia. Selain itu, belum adanya kultur berbagi (sharing) informasi, kultur mendokumentasi, langkanya SDM yang handal, infrastruktur yang belum ada dan tentu saja mahalnya biaya yang harus ditanggung
D.2.  Saran
Sistem Informasi Administrasi kependudukan (SIAK) merupakan suatu sistem informasi berbasis web yang disusun berdasarkan prosedur-prosedur dan memakai standarisasi khusus yang bertujuan menata sistem administrasi dibidang kependudukan sehingga tercapai tertib administrasi dan juga membantu bagi petugas dijajaran Pemerintah Daerah khususnya Dinas Kependudukan didalam menyelenggarakan layanan kependudukan.
Oleh karena pengembangan SIAK itu sendiri perlu diperhatikan oleh pemerintah terkait bukan hanya di jembrana akan tetapi daerah harus mencontoh daerah jembrana yang menjalankan roda pemerintahan dengan berbasis web atau IT. Selain itu kesadaran masyarakat harus ditumbuhkan  dengan memberikan sosialisasi mengenai pentingnya SIAK dalam membantu mewujudkan e-government.
Pemerintah juga perlu Memberikan pelatihan-pelatihan khusus kepada pelaksana program SIAK karena tidak akan mungkin teknologi itu bergerak tanpa di control oleh penggunanya itu sendiri.
Pemerintah juga harusnya mengadakan Penyediaan anggaran khusus dalam mendukung jalannya penerapan sistem informasi daerah, karena apabila SIMDA ini dapat berjalan dengan bagus maka jelas Sistem pelayanan yang ada di daerah itu akan berjalan lebih efektif dan efisien.
Era Sekarang yang sering di sebut zaman nya Teknologi, jadi ketika kita tidak mampu untuk belajar dan mencari tahu perkembangan itu maka jelas tidak ada kemajuan yang akan dirasakan. Sebagai penutup mengutip perkataan Pramooedya Ananta Toer bahwa “Melawan pada yang berilmu dan berpengetahuan adalah menyerahkan diri pada maut dan kehinaan” ..!!!!!!! Maka jangan pernah berhenti untuk terus mencoba dan berproses untuk menjadi lebih baik, karena sesungguhnya prose situ berhenti ketika nafas sudah tak berhembus lagi.


DAFTAR PUSTAKA

http://jembranakab.go.id
http://plazaegov.blogspot.com/2010/01/apakah-pemeringkatan-e-government.html
Hasibuan, Zainal A. Langkah-Langkah Strategis dan Taktis Pengembangan E-Goernment Untuk Pemda. Jurnal Sistem Informasi MTI UI Vol 3-No 1-April 2007
http://sitkessos.nad.go.id/kelompok/profil/siak sistem-informasi-administrasi-kependudukan-siak-online
http://blogs.unpad.ac.id/sitiannisa/2011/05/06/makalah-teknologi-informasi-administrasi-penerapan-siak-sebagai-perwujudan-e-government-di-jembrana/ di akses tgl 2 Januari pukul 20.00
http://plazaegov.blogspot.com/2010/01/implementasi-ektp-nasional-nik-2010.html
http://www.cilacapmedia.com/index.php/component/content/article/24–opini/250studi-kebijakan-pemerintahan-elektronik-e-government-di-kabupaten-jembrana-dan-cilacap













[1] Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, Aspek Hukum Akta Catatan Sipil di
Indonesia, Cetakan Pertama, Sina Grafika, Jakarta, 1991, Halaman 3.
[2]  http://terrasolusi.net/simda/ diakses 2 januari 2013 pukul 19.00
[4] Deddy Supriady Bratakusumah dan Dadang Solihin, Otonomi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Cetakan ketiga, PT.SU, Jakarta, 2002, halaman 11
[5] (http://jembranakab.go.id) di akses tgl 2 Januari 2013 pukul 21.08
[6] (http://jembranakab.go.id) Di Akses tgl 2 januari pukul 21.20





MK Sistem Informasi Manajemen
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAERAH
(PENERAPAN SIAK DI KABUPATEN JEMBRANA)

 
  
  

ANDI AZHAR MUSTAFA
E211 10 258


Jurusan Ilmu Administrasi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Hasanuddin
2013

0 komentar to “MK Sistem Informasi Manajemen ”

Posting Komentar