SISTEM
INFORMASI MANAJEMEN DAERAH
(PENERAPAN
SIAK DI KABUPATEN JEMBRANA)
A.
Pengantar
Indonesia merupakan salah
satu negara berkembang yang jumlah penduduknya sangat besar. Sebagai negara
kepulauan, penduduk Indonesia memiliki persebaran yang tidak merata. Berbagai
masalah yang mempakan akibat dari persebaran penduduk yang tidak merata kerap
kali muncul dan mendesak pemerintah untuk dapat sesegera mungkin bertindak
untuk mengambil sebuah kebijakan.
Menyikapi berbagai
permasalahan itu pemerintah berusaha memperoleh data tentang kependudukan di
Indonesia yang akurat untuk mampu membuat pemetaan yang tepat guna
menanggulangi masalah kependudukan baik di tingkat lokal dan nasional. Data
tersebut diperlukan untuk mampu membuat sebuah program dalam rangka:
pengendalian jumlah dan pertumbuhan penduduk, pemerataan persebaran penduduk.
(http://www.crayonpedia.org/mw).
Pengelolaan pendaftaran
penduduk merupakan tanggung jawab pemerintah kota/kabupaten, dimana dalam
pelaksanaannya diawali dari desa/kelurahan selaku ujung tombak pendaftaran
penduduk, hingga setiap warga terdaftar secara administrasi sebagai warga
negara Indonesia dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
administrasi kependudukan. Dalam pelayanan tersebut perlu dilakukan dengan
benar dan cepat agar penduduk sebagai pelanggan merasa dapat pelayanan yang
memuaskan.
Sesuai dengan perubahan
dan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia maka masyarakat
Indonesia sadar bahwa seseorang perlu memiliki bukti tertulis dalam menentukan
status seseorang atas kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa, misalnya:
perkawinan, kelahiran kematian, pengakuan anak, pengesahan anak, perceraian,
kematian maupun pergantian nama. Sedangkan untuk memiliki status tersebut, maka
orang tersebut harus mendaftarkan peristiwa atau kejadian itu pada Lembaga
Catatan Sipil, dengan demikian orang tersebut akan memperoleh bukti tertulis
yang berupa Akta Catatan Sipil.
Semua akta yang
dikeluarkan oleh Catatan Sipil ialah merupakan akta otentik yang mengandung
kebenaran murni, mempunyai kekuatan dan kepastian hukum, tidak dapat dikatakan
palsu sebelum dinyatakan oleh Pengadilan Negeri dengan ketetapan atau
keputusannya, dan tidak dapat diralat atau dibatalkan atau diperbaharui, selain
izin Pengadilan Negeri serta mengikat semua pihak. Dengan demikian Akta Catatan
Sipil tersebut merupakan hal yang sangat menentukan akan kebenaran dari suatu
permasalahan apabila diperkarakan. Dan dalam lingkungan internasional Akta
Catatan Sipil mendapat pengakuan yang sah. [1]
Sistem Informasi
Administrasi kependudukan (SIAK) merupakan suatu sistem informasi berbasis web
yang disusun berdasarkan prosedur-prosedur dan memakai standarisasi khusus yang
bertujuan menata sistem administrasi dibidang kependudukan sehingga tercapai
tertib administrasi dan juga membantu bagi petugas dijajaran Pemerintah Daerah
khususnya Dinas Kependudukan didalam menyelenggarakan layanan kependudukan.
SIAK bisa menjadi solusi
dari masalah kependudukan yang ada. Dengan adanya pengelolaan data secara
online maka kelemahan-kelemahan pengolahan data secara konvensional dapat ditekan.
SIAK sendiri memberikan banyak manfaat antara lain, hasil perhitungan dan
pengelolaan data statistik tersebut dapat digunakan sebagai bahan perumusan dan
penyempurnaan kebijakan, strategi dan program bagi penyelenggaraan dan
pelaksanaan pembangunan di bidang kualitas, kuantitas, dan mobilitas penduduk,
serta kepentingan pembangunan lainnya. (http://www.ampmulti.com/index.php/siak)
Pada dasarnya sistem
administrasi kependudukan merupakan sub sistem dari sistem administrasi negara,
yang mempunyai peranan penting dalam pemerintahan dan pembangunan.
Penyelenggaraan administrasi kependudukan diarahkan pada pemenuhan hak asasi
setiap orang di bidang pelayanan administrasi kependudukan, pemenuhan data
statistik kependudukan secara nasional, regional, dan lokal serta dukungan
terhadap pembangunan sistem administrasi kependudukan guna meningkatkan
pemberian pelayanan publik tanpa diskriminasi.
Sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 pasal 13 tentang Nomor Induk Kependudukan
maka pemerintah mengeluarkan sebuah peraturan abru yang tertuang dalam PP Nomor
37 Tahun 2007 yang memuat tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006. . SIAK diharapkan mampu memberikan Nomor Induk Penduduk yang telah
terdaftar di Depdagri untuk memudahkan pemerintah pusat dan daerah guna melihat
permasalahan penduduk yang ada serta menjaga agar proyek pembangunan di daerah
memang telah tepat sasaran. Namun hingga saat ini masih ada masyarakat X yang
belum memiliki nomor induk penduduk tersebut, sehingga masih banyak masyarakat yang
belum masuk hitungan ataupun perkiraan dapat dibantu oleh pemerintah. Selain
itu masyarakat yang terdapat di wilayah pelosok Kabupaten X sering kali belum
terjangkau pelayanan publik yang disediakan pemerintah daerah seperti kesehatan
dan pendidikan sehingga belum tercapai standar pelayanan minimal yang menjadi
tanggung jawab pemerintah. (http://www.hariansib.com).
Pemerintahan di setiap
daerah seluruh wilayah Indonesia pada saat ini menghadapi “tekanan” dari
berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan
partisipasi aktif dalam pemberian informasi bagi masyarakat.
Hal tersebut menyebabkan
eGovernment atau pemerintahan berbasis elektronik semakin berperan penting bagi
semua pengambil keputusan. Pemerintah Tradisional (traditional government) yang
identik dengan paper-based administration mulai ditinggalkan.
E-Government itu sendiri
merupakan penggunaan internet untuk melaksanakan urusan pemerintah dan
penyediaan pelayanan publik yang lebih baik dan cara yang berorientasi pada
pelayanan masyarakat.
Usaha pengembangan
e-government di berlakukan tidak hanya di pusat saja tetapi juga di tiap
kabupaten sebagai salah satu bentuk implementasi otonomi daerah. Salah satu
bentuk aplikasi dari e-government tersebut adalah diberlakukannya SIAK (Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan ) on-line.
Dalam makalah ini kami
tertarik untuk membahas lebih dalam mengenai penerapan SIAK sebagai perwujudan
E-Government di Jembrana.
B. Kerangka
Konsep
B.1.
Konsep SIMDA
Sistem Informasi Manajemen Daerah
(SIMDA), adalah salah satu upaya dalam rangka memenuhi kebutuhan
informasi secara cepat, tepat, Iengkap, akurat dan terpadu untuk menunjang
proses administrasi “pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan memfasilitasi
partisipasi dan dialog publik di dalam perumusan kebijakan Daerah.
Sistem Informasi Manajemen Daerah
(SIMDA) dapat diklasifikasikan dalam 3 (tiga) tingkatan, yaitu:
·
Sistem Informasi Eksekutif sebagai pendukung
Pimpinan Daerah dalam Pengambilan Keputusan dan Penetapan Kebijakan;
·
Sistem Informasi Fungsional bagi para
Pimpinan Dinas/Badan/Lembaga sebagai pendukung Informasi Strategis Pimpinan
Daerah.
·
Sistem Informasi Operasional sebagai penunjang
Tugas Pokok masing-masing Dinas/Lembaga.
Membangun Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) agar
dapat membantu terciptanya mekanisme pengambilan Keputusan dan Kebijakan Kepada
Daerah Pemda Kabupaten secara Tepat, Cepat, Efektif dan Efisien dalam rangka
menunjang keberhasilan penyelenggaraan di Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemasyarakatan.[2]
B.2.
Pengertian E-Government
The World Bank Group
mendefinisikan E-Government sebagai:
E-Government refers to the use by
government agencies of information technologies (such as Wide Area Networks,
the Internet, and mobile computing) that have the ability to transform relations
with citizens, businesses, and other arms of government.
E-Government ini dapat
diimplementasikan dalam berbagai cara. Contoh-contohnya antara lain:
Penyediaan sumber
informasi, khususnya informasi yang sering dicari oleh masyarakat. Informasi
ini dapat diperoleh langsung dari tempat kantor pemerintahan ataupun dari
Internet (yang dapat diakses oleh masyarakat dimana pun dia berada). Informasi
ini dapat berupa informasi potensi daerah,sumber daya manusia dan administrasi kependudukan. Kita dapat mengetahui
berapa pendapatan daerah , apa komoditas yang paling utama dan bagaimanakah
kualitas sumber daya yang terdapat di daerah tersebut.
Di era otonomi daerah,
fungsi penyedia sumber informasi ini dapat menjadi penentu keberhasilan. Contoh
: manusia seperti apa di daerah tersebut dan berapa jumlah perguruan tinggi di
daerah tersebut.
Penyediaan mekanisme akses
melalui kios informasi yang tersedia di kantor pemerintahan dan juga di tempat
umum. Usaha penyediaan akses ini dilakukan untuk menjamin kesetaraan kesempatan
untuk mendapatkan informasi.
E-procurement dimana pemerintah dapat
melakukan tender secara on-line dan transparan.
Menurut Eduardo Contreras Budge, E-Government mampu
berkontribusi pada hal-hal seperti peningkatan efisiensi operasi pemerintah,
peningkatan transparansi, dan memodernisasi sektor publik. Efisiensi operasi
pemerintah diperoleh berkat otomatisasi/digitasi fungsi-fungsi administrasi,
yang dengan lain kata menyederhanakan proses dan penyampaian layanan.
Peningkatan transparansi,
juga akuntabilitas yang diperoleh memungkinkan sektor publik memperluas peran
mereka berdasar tesis penyedia layanan yang berorientasi pada masyarakat.
E-Government memungkinkan operasi pemerintah , berikut hasilnya terbuka bagi
publik. Selain itu, E-Government juga memungkinkan terjadinya modernisasi atas
sector public. Modernisasi adalah pencapaian efisiensi kerja dengan biaya yang
kecil. Lewat E-Government, pemerintah mampu menghemat dana penyebaran informasi
konvensional dengan penyebarannya lewat internet, terlebih ke daerah-daerah
yang mahal sarana transportasinya.
B.3..
SIAK (Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan)
Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah sistem informasi yang memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi
Administrasi Kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana
sebagai satu kesatuan.
Instansi Pelaksana SIAK
adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang
melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan : 1) UU 23 2006
tentang Administrasi Kependudukan, 2) PP 37 2007 tentang Pelaksanaan UU 23 2006
tentang Administrasi Kependudukan .
Tujuan SIAK (pasal 70)
Pengelolaan SIAK bertujuan:
1.
meningkatkan
kualitas pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
2.
menyediakan
data dan informasi skala nasional dan daerah mengenai hasil pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil yang akurat, lengkap, mutakhir dan mudah diakses;
3.
mewujudkan pertukaran data secara sistemik melalui sistem pengenal tunggal
dengan tetap menjamin kerahasiaan.
SIAK merupakan suatu aplikasi untuk
mengelola kependudukan daerah, yang meliputi pengelolaan Kartu Keluarga (KK),
Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, Hasil Sensus, dan Laporan Demografi
penduduk. Aplikasi ini dapat digunakan untuk mengelola data kependudukan pada
Kecamatan / Kelurahan yang lokasinya terpisah, akan tetapi dengan berbasiskan
teknologi internet dimana seluruh data dan aplikasi ditempatkan di satu titik
yaitu Internet Data Center, maka integritas keseluruhan data selalu terjamin. [3]
Sistem Informasi yang
berkaitan dengan data penduduk mencakup seluruh aspek kependudukan. Dipusatkan
di Daerah Tingkat II seperti Kabupaten dan Kotamadya, dengan prasarana
teknologi informasi SIAK dapat menangani pendataan status penduduk dengan
segala perubahannya.
B.4.
Konsep Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan
Sistem informasi sangat
mendukung proses dalam suatu organisasi khususnya dalam menjalankan fungsi
managerial yang meliputi: perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian.
Berdasarkan UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan adalah suatu sistem informasi yang
pengelolaan, pengkajian, penyimpan dan pengembangan Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan untuk tercapai tertib administrasi di bidang kependudukan.
Dalam mengatur organisasi
perangkat-perangkat di daerah harus ada konsepsi yang satu, utuh dan berwawasan
nasional. Pemerintah pusat memberi wewenang kepada daerah untuk mengatur
wilayah daerahnya, kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter, dan fiscal, agama serta kewenangan di bidang
lain. Kewenangan pemerintah diserahkan kepada daerah dalam rangka
desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan,
sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan yang
diserahkan. [4]
C.
PEMBAHASAN
C.1
Gambaran Umum Kabupaten Jembrana
Kabupaten Jembrana
merupakan salah satu dari 9 (sembilan) Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi
Bali. Kabupaten Jembrana terletak di bagian barat Pulau Bali yang membujur dari
barat ke timur.Luas wilayah Jembrana 84.180 Ha. atau 14,96 % dari luas wilayah
Pulau Bali. Kabupaten Jembrana, pada sebelah utaranya berbatasan dengan
kabupaten Buleleng, pada sebelah selatannya berbatasan dengan Samudera
Indonesia, pada sebelah timurnya berbatasan dengan kabupaten Tabanan dan pada
sebelah barat berbatasan dengan selat Bali. Dengan posisi geografis seperti
yang telah dijelaskan sebelumnya, maka Kabupaten Jembrana merupakan pintu masuk
Pulau Bali melalui pelabuhan Gilimanuk di ujung barat wilayah Kabupaten
Jembrana.
Kabupaten Jembrana pada
mulanya terbagi menjadi 4 kecamatan yang kantornya terletak di jalan utama
(jalan Nasional) meliputi dari yang paling barat berturut‐turut
adalah Kecamatan Melaya, Kecamatan Negara, Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan
Pekutatan. Semenjak Tahun 2008, Kecamatan Negara dimekarkan menjadi 2 yaitu
Kecamatan Negara itu sendiri dan Kecamatan Jembrana. Dan seme njak itu
Kabupaten Jembrana dibagi menjadi 5 kecamatan. Total desa/kelurahan yang
terdapat di Kabupaten Jembrana adalah 51 desa/kelurahan. Pada kecamatan Melaya
terdapat 10 desa/kelurahan, pada kecamatan Negara terdapat 12 desa/kelurahan,
pada kecamatan Jembrana terdapat 10 desa/kelurahan, pada kecamatan Mendoyo
terdapat 11 desa/kelurahan, dan kecamatan Pekutatan terdapat 8 desa.
Susunan Organisasi
Pemerintahan Kabupaten Jembrana di kepalai oleh Bupati dan Wakil Bupati
Jembrana. Pusat pemerintahan berada di Civic Centre Pemerintahan di Jalan
Untung Surapati Negara. Seluruh Dinas (SKPD) pelaksana jalannya pemerintahan
berada dalam satu gedung terpadu, sehingga pelaksanaan roda pemerintahan dan
pelayanan kepada masyarakat berada dalam satu gedung bersama Sekretaris Daerah
Kabupaten Jembrana selaku Kepala Sekretariat Daerah. Sekretaris Daerah dibantu
oleh beberapa asisten yang bertanggung jawab terhadap tugas bidangnya masingmasing
yang juga dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh beberapa kepala bagian.
C.2
Penerapan SIAK di Kabupaten Jembrana
Dalam penerapan SIAK di
Kabupaten Jembrana, melalui beberapa alur, yaitu : informasi dipublikasikan
melalui portal resmi kabupaten (http://jembranakab.go.id) dari informasi umum,
persyaratan layanan, waktu yang dibutuhkan, dan biaya administrasi yang mesti
dibayar. Setelah melengkapi persyaratan, berkas yang telah di registrasi
langsung dimasukkan melalui kotak khusus yang secara otomatis terbuka dan
tertutup setelah warga bersangkutan menekan tombolnya Di sinilah asas
transparansi dan kepastian hukum menjadi ciri khas dari pelayanan publik yang
diselenggarakan oleh Kabupaten Jembrana. Bagaimana berbagai langkah terobosan
itu bisa dilakukan, terlebih Jembrana bukanlah kabupaten kaya? Menurut I Gede
Winasa, Bupati dari Kabupaten tersebut, ide dasar pelayanan publik adalah
penerapan konsep adil dan makmur. Untuk meraih adil dan makmur maka Pemkab
Jembrana menyusun seluruh kebijakan untuk mengatasi permasalahn keadilan dan
kesejahteraan. Kesejahteraan bermakna kemampuan fisik dan kompetensi masyarakat
untuk memenuhi sandang, pangan, dan papan. Kesejahteraan memiliki empat
komponen, yaitu kesehatan, pendidikan, daya beli masyarakat, dan kualitas hidup.
Keadilan diterjemahkan sebagai pelayanan publik. Karenanya, fokus pemkab
Jembrana adalah bagaimana meningkatkan kualitas hidup dan memberikan pelayanan
pada publik.
Penerapan SIAK di Jembrana sudah
berjalan dengan efektif, dilihat dari fakta yang ada, yaitu :[5]
1.
Adanya
kartu multifungsi yang disebut Jembrana Smart Card (J-Smart).
Dengan adanya kartu
multifungsi ini, setiap pegawai pemerintah dan siswa sekolah cukup menyimpan
satu kartu yang memiliki beragam fungsi: sebagai KTP, kartu pegawai atau kartu
pelajar yang merangkap kartu absen, kartu ATM hingga kartu untuk pembayaran
belanja di kantin sekolah. Hebatnya lagi, kartu itu berisi data rekam medis dan
berfungsi sebagai kartu berobat ke dokter atau rumah sakit. Kartu ini boleh
dibilang sebagai terobosan dari Pemkab Jembrana dalam rangka meningkatkan
kinerja layanan publiknya dengan memanfaatkan TI.
2.
Adanya
layanan e-ticket
Layanan ini bermanfaat untuk keperluan
transportasi massal dengan tarif murah — walaupun untuk sementara layanan ini
baru bisa dinikmati pegawai negeri sipil (PNS). Melalui layanan e-ticket,
setiap bus sudah dilengkapi komputer untuk membaca KTP SIAK milik PNS yang
menumpang dan telah terintegrasi dengan rekening masing-masing sehingga
langsung memotong Rp 1.000 untuk satu perjalanan.
3.
Penerapan
e-voting
Penerapan e-voting untuk
menghemat biaya serta mempersingkat dan memudahkan proses pemilihan kepala desa
dan kepala dusun. Selain itu, dengan menggunakan kartu chip sebagai kartu
identitas penduduk dan bagian dari sistem verifikasi, penyimpangan proses
pemilihan dapat dihindari. Dengan sistem ini, calon pemilih hanya menggunakan
kartu tanda penduduk yang sudah dilengkapi chip data untuk mendaftar, kemudian
menuju bilik suara dan menyentuh gambar calon yang tertera pada layar monitor.
Prosesi itu dilakukan tidak sampai setengah menit untuk satu pemilih. Hasil
dari sistem ini bisa segera terpampang di layar monitor dan bisa dihitung
seketika, sehingga siapa pemenangnya dan jumlah suara yang diperoleh bisa
diketahui.
4.
Penerapan
e-KTP
Dalam penerapannya e-KTP,
masyarakat Jembrana tidak dipungut biaya. Dalam mengurus e-KTP dilengkapi chip,
tidak ada biaya alias gratis. Saat ini 71% penduduk Jembrana telah memiliki
e-KTP bisa difungsikan sebagai kartu berobat gratis, baik ke rumah sakit umum
maupun swasta, pelayanan ambulan hingga ke rumah sakit rujukan di Denpasar juga
digratiskan. Bahkan, di Denpasar, Pemkab menyediakan rumah singgah berkapasitas
20 kamar bagi masyarakat Jembrana dengan hanya menunjukkan KTP. Tidak hanya
pembuatan KTP yang digratiskan, akta kelahiran dan akta perkawinan juga bisa
didapatkan secara gratis.
Pemerintah Kabupaten
Jembrana selalu berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat,
mudah dan transparan, hal ini tentunya dapat dilakukan secara efektif dan efisien
dengan menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Salah satu inovasi yang
telah dilakukan guna mewujudkan pelayanan masyarakat yang prima, adalah dengan
memberlakukan J-ID (Jembrana Identitas Diri) yaitu Nomor unik yang terpadu
dalam satu kartu identitas yang diberikan kepada setiap warga Jembrana yang
telah memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku. J-ID yang diwujudkan dalam
bentuk KTP SIAK (Kartu Tanda Penduduk dari Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan) yang didalamnya berisi chip (RFID) menjadi tanda pengenal
seseorang ketika melakukan transaksi kependudukan, kesehatan, pendidikan dan
lain-lajin, baik aktivitas yang berhubungan dengan birokrasi pemerintahan
maupun kegiatan yang menyangkut pelayanan umum dan sosial kemasyarakatan.
Faktor
pendukung dan penghambat dalam perwujudan SIAK di Jembrana.
Adapun kendala dalam
penerapan SIAK tersebut yaitu masyarakat masih relatif sulit mengakses
informasi, serta mengurus pembuatan kartu pengenal dan pencatatan lainnya (KTP,
paspor, SIM, akta kelahiran, pindah alamat, pernikahan, dan sebagainya).
Seperti studi-studi
pemerintah-elektronik yang dilakukan oleh peneliti lainnya, permasalahan umum
yang menjadi batu sandungan pelaksanaan pemerintahan-elektronik adalah
ketidaksiapan sumber daya manusia. Selain itu, belum adanya kultur berbagi
(sharing) informasi, kultur mendokumentasi, langkanya SDM yang handal,
infrastruktur yang belum ada dan tentu saja mahalnya biaya yang harus
ditanggung.
Permasalahan di atas
menghasilkan mutu layanan yang tidak maksimal. Kabupaten Jembrana sering
diganggu lemahnya sistem keamanan sistem. Beberapa kali, portal mereka
terganggu oleh ulah hacker atau cracker yang bisa membahayakan sistem manajemen
data dan informasi. Karena minimnya sumber daya manusia yang ada, maka tindakan
mengatasi gangguan jaringan maupun cracker memakan waktu lama dan sangat
mungkin pemerintah harus mendata ulang lagi warga negaranya. Kendala lainnya
adalah belum memadainya infrastruktur pemerintahan-elektronik dan mahal.
Infrastruktur telekomunikasi Indonesia memang masih belum tersebar secara
merata. Di berbagai daerah di Indonesia masih belum tersedia saluran telepon,
atau bahkan aliran listrik. Kalaupun semua fasilitas ada, harganya masih
relatif mahal. Pemerintah juga belum menyiapkan pendanaan (budget) untuk
keperluan ini.
FAKTOR-FAKTOR EKSTERNAL
PELUANG
(OPPORTUNITY)
|
ANCAMAN
(THREAT)
|
1. Keinginan kuat dari
berbagai pihak untuk mendukung Sistem Administrasi Kependudukan
2. Adanya Undang –
Undang tahun 2002 dan Undang – Undang Tingginya tingkat mobilitas penduduk
3. Adanya
keinginan kuat dari masyarakat untuk terus melakukan perbaikan dan
penyempurnaan pelayanan
|
1. Rendahnya kesadaran
masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan
2. Adanya persepsi
masyarakat tentang sulit / mahalnya pengurusan administrasi kependudukan
3. Adanya potensi
tindak kejahatan penyalahgunaan hak akses database kependudukan dan
manipulasi data&dokumen kependudukan
|
FAKTOR-FAKTOR INTERNAL
Faktor internal terdiri dari Kekuatan
(Strenght) dan Weakness (Kelemahan) yang secara spesifik dapat digambarkan pada
Tabel berikut ini : [6]
KEKUATAN
(STRENGTH)
|
KELEMAHAN
(WEAKNESS)
|
1.
Tersedianya UU, PP dam Perpres
2. Tersedianya Perda dan Perbup tentang administrasi
kependudukan
3. Adanya komitmen pimpinan dan seluruh karyawan dalam
memberikan pelayanan prima
4. Tersedianya SDM yang memadai. di bidang teknologi
Informasi.
|
1. Belum memadainya
perangkat Teknologi Informasi dan sarana prasarana pendukung
pelayanan
2. Belum optimalnya sosialisasi tentang administrasi
kependudukan
3. Belum optimalnya kinerja SDM
4. Belum memadainya sistem teknologi informasi
|
Permasalahan di bidang administrasi
kependudukan yang masih dihadapi adalah sebagai berikut:
1.
Masih
rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan perubahan atas peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk dan keluarganya
2.
Terbatasnya
jangkauan masyarakat terhadap tempat pelayanan untuk segera melaporkan
peristiwa yang dialaminya
3.
Masih
terbatasnya jumlah dan kualitas petugas register untuk memverifikasi dan
validasi persyaratan pelaporan penduduk atas peristiwa yang dialami
4.
Masih
terbatasnya cakupan kabupaten/kota dalam penerapan Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk pelayanan public
5.
Belum
tersambungnya jaringan komunikasi data (online system) dari kabupaten/kota,
provinsi dan pusat
6.
Belum
terintegrasinya system informasi departemen/lembaga dengan sistem informasi
administrasi kependudukan dalam pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
7.
Terbatasnya
sumber daya manusia baik pusat maupun daerah dalam pengeloaan SIAK
8.
Masih
terbatasnya dukungan pemerintah provinsi dan pemerintah kota dalam penerapan
SIAK
9.
Masih
banyak terdapat KTP ganda.
D.
Penutup
D.1.
Kesimpulan
SIAK merupakan suatu
aplikasi untuk mengelola kependudukan daerah, yang meliputi pengelolaan Kartu
Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, Hasil Sensus, dan
Laporan Demografi penduduk. Aplikasi ini dapat digunakan untuk mengelola data
kependudukan pada Kecamatan / Kelurahan yang lokasinya terpisah, akan tetapi
dengan berbasiskan teknologi internet dimana seluruh data dan aplikasi
ditempatkan di satu titik yaitu Internet Data Center, maka integritas
keseluruhan data selalu terjamin.
Program penerapan
pemerintahan-elektronik memang berpeluang memberikan manfaat bagi peningkatan
pelayanan publik. Namun demikian kebijakan penerapan pemerintahan-elektronik
mesti didasari untuk memberikan keterbukaan dan kepastian hukum. Pengalaman
Kabupaten Jembrana patut dijadikan referensi bagi penerapan pemerintahan
elektronik karena dengan anggaran belanja daerah yang minim masih tetap mampu
memberikan pelayanan publik yang baik. Penerapan perangkat lunak tak berbayar
di Jembrana mampu menghemat anggaran daerah untuk belanja perangkat
infrastruktut pemerintahan-elektronik.
Adapun
kendala permasalahan umum yang menjadi batu sandungan pelaksanaan
pemerintahan-elektronik adalah ketidaksiapan sumber daya manusia. Selain itu,
belum adanya kultur berbagi (sharing) informasi, kultur mendokumentasi,
langkanya SDM yang handal, infrastruktur yang belum ada dan tentu saja mahalnya
biaya yang harus ditanggung
D.2.
Saran
Sistem Informasi
Administrasi kependudukan (SIAK) merupakan suatu sistem informasi berbasis web
yang disusun berdasarkan prosedur-prosedur dan memakai standarisasi khusus yang
bertujuan menata sistem administrasi dibidang kependudukan sehingga tercapai
tertib administrasi dan juga membantu bagi petugas dijajaran Pemerintah Daerah
khususnya Dinas Kependudukan didalam menyelenggarakan layanan kependudukan.
Oleh karena pengembangan
SIAK itu sendiri perlu diperhatikan oleh pemerintah terkait bukan hanya di
jembrana akan tetapi daerah harus mencontoh daerah jembrana yang menjalankan
roda pemerintahan dengan berbasis web atau IT. Selain itu kesadaran masyarakat
harus ditumbuhkan dengan memberikan
sosialisasi mengenai pentingnya SIAK dalam membantu mewujudkan e-government.
Pemerintah juga perlu Memberikan
pelatihan-pelatihan khusus kepada pelaksana program SIAK karena tidak akan
mungkin teknologi itu bergerak tanpa di control oleh penggunanya itu sendiri.
Pemerintah juga harusnya
mengadakan Penyediaan anggaran khusus dalam mendukung jalannya penerapan sistem
informasi daerah, karena apabila SIMDA ini dapat berjalan dengan bagus maka jelas
Sistem pelayanan yang ada di daerah itu akan berjalan lebih efektif dan
efisien.
Era Sekarang yang sering
di sebut zaman nya Teknologi, jadi ketika kita tidak mampu untuk belajar dan
mencari tahu perkembangan itu maka jelas tidak ada kemajuan yang akan
dirasakan. Sebagai penutup mengutip perkataan Pramooedya Ananta Toer bahwa
“Melawan pada yang berilmu dan berpengetahuan adalah menyerahkan diri pada maut
dan kehinaan” ..!!!!!!! Maka jangan pernah berhenti untuk terus mencoba
dan berproses untuk menjadi lebih baik, karena sesungguhnya prose situ berhenti
ketika nafas sudah tak berhembus lagi.
DAFTAR
PUSTAKA
http://jembranakab.go.id
http://plazaegov.blogspot.com/2010/01/apakah-pemeringkatan-e-government.html
Hasibuan,
Zainal A. Langkah-Langkah Strategis dan Taktis Pengembangan E-Goernment Untuk
Pemda. Jurnal Sistem Informasi MTI UI Vol 3-No 1-April 2007
http://sitkessos.nad.go.id/kelompok/profil/siak sistem-informasi-administrasi-kependudukan-siak-online
http://blogs.unpad.ac.id/sitiannisa/2011/05/06/makalah-teknologi-informasi-administrasi-penerapan-siak-sebagai-perwujudan-e-government-di-jembrana/
di akses tgl 2 Januari pukul 20.00
http://plazaegov.blogspot.com/2010/01/implementasi-ektp-nasional-nik-2010.html
http://www.cilacapmedia.com/index.php/component/content/article/24–opini/250studi-kebijakan-pemerintahan-elektronik-e-government-di-kabupaten-jembrana-dan-cilacap
[1] Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, Aspek
Hukum Akta Catatan Sipil di
Indonesia, Cetakan
Pertama, Sina Grafika, Jakarta, 1991, Halaman 3.
[4] Deddy Supriady
Bratakusumah dan Dadang Solihin, Otonomi Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah, Cetakan ketiga, PT.SU, Jakarta, 2002, halaman 11
MK Sistem Informasi Manajemen
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAERAH
(PENERAPAN SIAK DI KABUPATEN JEMBRANA)
ANDI
AZHAR MUSTAFA
E211
10 258
Jurusan
Ilmu Administrasi
Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas
Hasanuddin
2013