Indonesia merupakan
salah satu negara yang mempunyai penduduk yang sangat banyak, maka perlu
peningkatan pembangunan
untuk menopang kesejahteraan penduduknya. Pembangunan
nasional adalah usaha peningkatan kualitas
manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Selain itu,
tujuan Pembangunan Nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang
merata material dan spiritual, serta menjalankan roda perekonomian guna
mewujudkan kesejahteraan sosial.
Tujuan pembangunan nasional serta pasal 33 UUD 1945 akan berhasil tercapai apabila pemerintah dan masyarakat saling bersinergi dalam proses pembangunan, termasuk di bidang kesejahteraan social. Akan tetapi melihat pada zaman sekarang ini sebagian masyarakat dalam lingkaran kemiskinan,. maka perlu kebijakan dan program untuk menunjang masyarakat agar sejahtera dari segi sosialnya.
Berdasarkan
UUD 1945 pasal
34, “anak terlantar dan fakir miskin dipelihara oleh Negara”. Artinya
pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap permasalahan fakir miskin atau
kemiskinanan di negeri ini. Bicara
masalah kemiskinan bukan merupakan isu baru, melainkan merupakan isu yang
seolah abadi sepanjang jaman. Walaupun saat ini kita sudah memasuki era IT
(infomasi teknologi), namun persoalan kemiskinan tetap menjadi hal yang dominan
(Sulistiyani,2004). Amerika Serikat yang tergolong negara maju dan salah satu
negara kaya di dunia, masih mempunyai jutaan orang yang tergolong miskin. Beban
kemiskinan serupa juga dijumpai di Indonesia. Berdasarkan pengalaman yang
terjadi bahwa selama ini Indonesia belum pernah terbebas dari kemiskinan
Jebakan
kemiskinan yang membelenggu penduduk miskin sebagai akar segala ketakberdayaan
telah menggugah perhatian masyarakat dunia, sehingga isu kemiskinan menjadi
salah satu isu sentral dalam Millenium Development Goals atau MDGs (UNDP, 2003 dalam Faturochman, dkk., 2007). Kemiskinan diyakini
sebagai akar permasalahan hilangnya martabat manusia, hilangnnya keadilan,
belum terciptanya masyarakat madani, tidak berjalannya demokrasi, dan
terjadinya degradasi lingkungan (Faturochman, dkk., 2007).
Kemiskinan di Indonesia dan Sulawesi selatan
Terkait
dengan kemiskinan, isu penting yang perlu mendapat perhatian adalah masih
relatif banyaknya jumlah penduduk miskin. Jumlah penduduk yang relatif banyak
ini terutama dikaitkan dengan upaya-upaya yang telah dilakukan dalam
pengentasannya, baik melalui pendanaan oleh pemerintah pusat maupun
pemerintahan daerah. Namum demikian, upaya yang sedemikian tinggi kuantitasnya
tersebut belum secara signifikan dapat
mengentaskan kemiskinan.
Berdasarkan
data Kementerian PPN/Bappenas diketahui bahwa sampai dengan Maret 2014, tingkat
kemiskinan telah turun menjadi 11,25% dari
total 29.13 juta jiwa yang ada di Indonesia di banding 3 tahun sebelumnya. Pada
tahun 2011 persentase jumlah penduduk miskin
yaitu 12,49% dan tahun 2012 turun menjadi 11,66% serta turun lagi di tahun 2013
sebesar 11,47%.
Adapun data penduduk miskin Sulawesi Selatan,
jumlah penduduk miskin di Provinsi Sulawesi Selatan pada
bulan Maret 2011 mencapai 832,9
ribu (10,29%). Dibandingkan dengan penduduk miskin pada bulan Maret 2012 yang
berjumlah 825,79 ribu (10,11%),
berarti jumlah penduduk miskin turun sekitar 7,1 ribu orang. Selama periode Maret 2011-Maret 2012, penduduk miskin di daerah
perdesaan bertambah 0,7 ribu orang, sementara di daerah perkotaan berkurang 7,8
ribu orang. Persentase penduduk miskin antara daerah perkotaan dan perdesaan
tidak banyak berubah. Pada bulan Maret 2012, sebagian besar (84,35 persen)
penduduk miskin berada di daerah perdesaan (http://sulsel.bps.go.id). Jumlah tersebut,
sebenarnya masih relatif tinggi namun Provinsi Sulawesi Selatan tidak masuk 10
besar provinsi termiskin di Indonesia.
Bila dibandingkan dengan persentase penduduk miskin di
Indonesia yang cenderung mengalami penurunan, Provinsi Sulawesi Selatan sendiri
sedikit mengalami kenaikan angka kemiskinan dari tahun 2012 sebanyak 805.900
orang (9,82%) dan pada maret tahun 2014 mencapai 864.300 orang (10,28%) (http://sulsel.bps.go.id). tapi kembali mengalami penurunan pada maret 2014 menjadi
806.350 (9,54%) (http://sulsel.bps.go.id).. Berdasarkan data tersebut, maka peran pemerintah yang lebih
progresif sangat di butuhkan untuk terus menekan angka kemiskinan Provinsi
Sulawesi Selatan
Menanti perubahan dari pemerintah untuk rakyat
Terkait
dengan hal tersebut, maka pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan
dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sila kelima Pancasila menyatakan bahwa
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial. Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui
pemerintah memiliki tanggung jawab untuk dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, termasuk mengatasi berbagai persoalan yang terkait dengan
kemiskinan.
Dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial, diperlukan peran masyarakat yang seluas-luasnya, baik perseorangan, keluarga,
organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat,
organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, maupun lembaga
kesejahteraan sosial asing demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang
terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Terkait dengan hal tersebut, maka dalam
Undang-Undang No. 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial yang menyatakan
bahwa Pemerintah Daerah turut ambil bagian dan bertanggung jawab dalam upaya
pengentasan kemiskinan (Pasal 27).
Berdasarkan
hal tersebut, maka pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan
berbagai kebijakan dalam rangka menyelesaikan persoalan kemiskinan yang ada di
Sulawesi Selatan, diantaranya melalui penetapan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2012 Tentang Penanggulangan kemiskinan di Sulawesi selatan, dengan tujuan agar
dapat memberikan menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dasar penduduk dan
rumah tangga miskin, mempercepat penurunan jumlah penduduk dan rumah tangga
miskin, meningkatkan partisipasi masyarakat serta menjamin konsistensi,
koordinasi, integrasi, sinkronisasi dalam penanggulangan kemiskinan dan
meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin.
Olehnya
itu, Program-program pengentasan kemiskinan yang dihasilkan berdasarkan
kebijakan tersebut haruslah betul-betul sebuah program pemberdayaan masyarakat
berupa pengembangan potensi kreatif, potensi sumber daya alam, Usaha-Usaha
kecil menengah, serta potensi-potensi lain dari masyarkat yang tergolong
miskin. Bukan hanya sekedar pemberian bantuan dana tunai yang terkadang juga
tidak tepat sasaran. Sebagai masyarakat Indonesia khususnya Sulawesi Selatan
menanti bukti nyata dari segala kebijakan yang telah ditetapkan, karena jangan
sampai gula hanya akan larut dalam air tapi kita tak pernah merasakan manisnya.
Peraturan Daerah hanya akan menjadi penghias di atas kertas jikalau tak memiliki
program yang dijalankan secara nyata untuk mencapai kata efektif.
Pengaplikasiannya pun harus dengan penuh rasa tanggung jawab bukan hanya
sekedar menggugurkan kewajiban.
Makassar, 15 Juni 2015