Senin, 15 Juni 2015

Abadikah kemiskinan itu ?

,
Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai penduduk yang sangat banyak, maka perlu peningkatan pembangunan untuk menopang kesejahteraan penduduknya. Pembangunan nasional adalah usaha peningkatan kualitas  manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan  ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Selain itu, tujuan Pembangunan Nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual, serta menjalankan roda perekonomian guna mewujudkan kesejahteraan sosial.

 Tujuan pembangunan nasional serta pasal 33 UUD 1945 akan berhasil tercapai apabila pemerintah dan masyarakat saling bersinergi dalam proses pembangunan, termasuk di bidang kesejahteraan social. Akan tetapi melihat pada zaman sekarang ini sebagian masyarakat dalam lingkaran kemiskinan,. maka perlu kebijakan dan program untuk menunjang masyarakat agar sejahtera dari segi sosialnya.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 34, “anak terlantar dan fakir miskin dipelihara oleh Negara”. Artinya pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap permasalahan fakir miskin atau kemiskinanan di negeri ini. Bicara masalah kemiskinan bukan merupakan isu baru, melainkan merupakan isu yang seolah abadi sepanjang jaman. Walaupun saat ini kita sudah memasuki era IT (infomasi teknologi), namun persoalan kemiskinan tetap menjadi hal yang dominan (Sulistiyani,2004). Amerika Serikat yang tergolong negara maju dan salah satu negara kaya di dunia, masih mempunyai jutaan orang yang tergolong miskin. Beban kemiskinan serupa juga dijumpai di Indonesia. Berdasarkan pengalaman yang terjadi bahwa selama ini Indonesia belum pernah terbebas dari kemiskinan
Jebakan kemiskinan yang membelenggu penduduk miskin sebagai akar segala ketakberdayaan telah menggugah perhatian masyarakat dunia, sehingga isu kemiskinan menjadi salah satu isu sentral dalam Millenium Development Goals atau MDGs (UNDP, 2003 dalam Faturochman, dkk., 2007). Kemiskinan diyakini sebagai akar permasalahan hilangnya martabat manusia, hilangnnya keadilan, belum terciptanya masyarakat madani, tidak berjalannya demokrasi, dan terjadinya degradasi lingkungan (Faturochman, dkk., 2007).
Kemiskinan di Indonesia dan Sulawesi selatan
Terkait dengan kemiskinan, isu penting yang perlu mendapat perhatian adalah masih relatif banyaknya jumlah penduduk miskin. Jumlah penduduk yang relatif banyak ini terutama dikaitkan dengan upaya-upaya yang telah dilakukan dalam pengentasannya, baik melalui pendanaan oleh pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah. Namum demikian, upaya yang sedemikian tinggi kuantitasnya tersebut belum secara signifikan dapat  mengentaskan kemiskinan.
Berdasarkan data Kementerian PPN/Bappenas diketahui bahwa sampai dengan Maret 2014, tingkat kemiskinan telah turun menjadi 11,25% dari total 29.13 juta jiwa yang ada di Indonesia di banding 3 tahun sebelumnya. Pada tahun 2011 persentase jumlah penduduk miskin yaitu 12,49% dan tahun 2012 turun menjadi 11,66% serta turun lagi di tahun 2013 sebesar 11,47%. 
Adapun data penduduk miskin Sulawesi Selatan, jumlah penduduk miskin di Provinsi Sulawesi Selatan pada bulan Maret 2011 mencapai 832,9 ribu (10,29%). Dibandingkan dengan penduduk miskin pada bulan Maret 2012 yang berjumlah 825,79 ribu (10,11%), berarti jumlah penduduk miskin turun sekitar 7,1 ribu orang. Selama periode Maret 2011-Maret 2012, penduduk miskin di daerah perdesaan bertambah 0,7 ribu orang, sementara di daerah perkotaan berkurang 7,8 ribu orang. Persentase penduduk miskin antara daerah perkotaan dan perdesaan tidak banyak berubah. Pada bulan Maret 2012, sebagian besar (84,35 persen) penduduk miskin berada di daerah perdesaan (http://sulsel.bps.go.id). Jumlah tersebut, sebenarnya masih relatif tinggi namun Provinsi Sulawesi Selatan tidak masuk 10 besar provinsi termiskin di Indonesia.
Bila dibandingkan dengan persentase penduduk miskin di Indonesia yang cenderung mengalami penurunan, Provinsi Sulawesi Selatan sendiri sedikit mengalami kenaikan angka kemiskinan dari tahun 2012 sebanyak 805.900 orang (9,82%) dan pada maret tahun 2014 mencapai 864.300 orang (10,28%) (http://sulsel.bps.go.id). tapi kembali mengalami penurunan pada maret 2014 menjadi 806.350 (9,54%) (http://sulsel.bps.go.id).. Berdasarkan data tersebut, maka peran pemerintah yang lebih progresif sangat di butuhkan untuk terus menekan angka kemiskinan Provinsi Sulawesi Selatan
Menanti perubahan dari pemerintah untuk rakyat
Terkait dengan hal tersebut, maka pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sila kelima Pancasila menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pemerintah memiliki tanggung jawab untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk mengatasi berbagai persoalan yang terkait dengan kemiskinan.
Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, diperlukan peran masyarakat yang seluas-luasnya, baik perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, maupun lembaga kesejahteraan sosial asing demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Terkait dengan hal tersebut, maka dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah turut ambil bagian dan bertanggung jawab dalam upaya pengentasan kemiskinan (Pasal 27).
Berdasarkan hal tersebut, maka pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan berbagai kebijakan dalam rangka menyelesaikan persoalan kemiskinan yang ada di Sulawesi Selatan, diantaranya melalui penetapan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penanggulangan kemiskinan di Sulawesi selatan, dengan tujuan agar dapat memberikan menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dasar penduduk dan rumah tangga miskin, mempercepat penurunan jumlah penduduk dan rumah tangga miskin, meningkatkan partisipasi masyarakat serta menjamin konsistensi, koordinasi, integrasi, sinkronisasi dalam penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin.
Olehnya itu, Program-program pengentasan kemiskinan yang dihasilkan berdasarkan kebijakan tersebut haruslah betul-betul sebuah program pemberdayaan masyarakat berupa pengembangan potensi kreatif, potensi sumber daya alam, Usaha-Usaha kecil menengah, serta potensi-potensi lain dari masyarkat yang tergolong miskin. Bukan hanya sekedar pemberian bantuan dana tunai yang terkadang juga tidak tepat sasaran. Sebagai masyarakat Indonesia khususnya Sulawesi Selatan menanti bukti nyata dari segala kebijakan yang telah ditetapkan, karena jangan sampai gula hanya akan larut dalam air tapi kita tak pernah merasakan manisnya. Peraturan Daerah hanya akan menjadi penghias di atas kertas jikalau tak memiliki program yang dijalankan secara nyata untuk mencapai kata efektif. Pengaplikasiannya pun harus dengan penuh rasa tanggung jawab bukan hanya sekedar menggugurkan kewajiban.


Makassar, 15 Juni 2015

0 komentar to “Abadikah kemiskinan itu ?”

Posting Komentar