Organisasi Kemahasiswaan adalah hal
yang tidak dapat dipisahkan dalam institusi pendidikan terkhusus Perguruan
Tinggi. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 155 tahun
1998 tentang pedoman Umum Organisasi kemahasiswaan di Perguruan Tinggi yang
menjadi landasan bagi lembaga kemahasiswaan untuk diakui keberadaannya dan
menjalankan aktivitasnya. Sebagaimana bunyi pasal 2 ayat 1 Organisasi
kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari,
oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar
kepada mahasiswa dan bunyi pasal 4 ayat 1 Kedudukan organisasi kemahasiswaan
intra perguruan tinggi merupakan kelengkapan non struktural pada organisasi
perguruan tinggi yang bersangkutan.
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin sebagai bagian integral dari Keluarga
Mahasiswa FISIP UNHAS yang bertugas menjalankan segala keputusan dalam forum
pengambilan keputusan Keluarga Mahasiswa FISIP UNHAS dengan pengawasan dari
lembaga legislative yang bernama Dewan Mahasiswa (DEMA). Keluarga Mahasiswa
FISIP UNHAS yang terbentuk sejak tahun 1984 telah mengalami proses yang sangat
dinamis sampai sekarang (read:tahun 2014). Sejarah yang begitu panjang mencatat
Keluarga Mahasiswa FISIP UNHAS telah banyak melahirkan kader-kader berkualitas
dengan alumni yang patut diperhitungkan kapabilitasnya, tentunya dengan proses
kelembagaan yang dilalui pada zamannya masing-masing. Tapi untuk mencapai itu
semua dibutuhkan proses yang sangat panjang dan integritas dalam semua elemen
yang ada dalam Keluarga Mahasiswa FISIP UNHAS.
KEMA FISIP UNHAS dalam perjalanannya
pernah mengalami masa yang cukup kelam, terkhusus untuk Lembaga eksekutif yaitu
Badan Eksekutif Mahasiswa yang dulunya pernah bernama Senat Mahasiswa. Sejarah
mencatat Badan Eksekutif Mahasiswa pernah mengalami kevakuman sejak awal 2011
sampai akhir tahun 2013 dengan proses Sidang Umum (read:forum pengambilan
keputusan tertinggi ditingkat KEMA FISIP UNHAS) yang terus berjalan. Pada masa
itu tentunya membuat roda organisasi di tingkat Fakultas tidak berjalan
sebagaimana yang kita harapkan, akan tetapi fase itu membuat segenap elemen
yang ada didalamnya dalam hal ini lembaga kemahasiswaan lainnya terus melakukan
proses konsolidasi guna membangun kesamaan visi dan keselarasan gerak, serta
keharmonisan keluarga mahasiswa FISIP UNHAS agar supaya eksistensi dan esensi
BEM dapat kembali dirasakan sampai akhir zaman. Layaknya sejarah perkembangan
ilmu pengetahuan, fase ini saya analogikan sebagai zaman renaissance atau zaman
pencerahan di Keluarga Mahasiswa FISIP UNHAS, ini di tandai dengan bersatunya
kembali 7 elemen Himpunan Mahasiswa Jurusan dan proses pengaderan (MIMBAR) yang
menunggu 13 tahun lamanya untuk melihat keutuhan kembali KEMA FISIP UNHAS.
Sebuah pondasi yang harus dijaga dengan bangunan yang akan menjadi kreatifitas
dan inovasi dari generasi-generasi penerus tongkat estafet.
Berbicara tentang Pendidikan,
Penelitian, dan Pengabdian masyarakat dengan Lembaga kemahasiswaan sebagai
salah satu ruang untuk mengejawantahkannya, tentunya kita tidak dapat terus
stagnan pada proses perdebatan klasik baik itu mengenai struktur organisasi, nama
organisasi, penyelesaian konflik berkepanjangan, dan hal-hal lainnya yang tanpa
disadari itu membuat kita dan lembaga mengalami kemunduran beberapa langkah,
walaupun itu menjadi hal penting untuk menjadi pondasi suatu lembaga agar dapat
menjadi lebih baik tapi bukan untuk menjadi pembicaraan dengan porsi terbanyak
setiap tahunnya.
Waktu terus bergulir, zaman terus
berubah tapi semangat berkumpul dan berserikat harus terus hidup sampai akhir
zaman. Kita tak boleh latah dengan perubahan zaman tapi kita juga tak harus
menelan mentah-mentah perubahan zaman. Salah satu ucapan dari pemimpin
Revolusioner Iran bahwa banyak di antara mereka yang menulis soal kolonialisme,
zionesme, tirani,dam sejenisnya. Namun sedikit pun mereka tak punya kesiapan
untuk bergerak walaupun hanya selangkah aplagi saling bahu-membahu berjuang di
medan jihad; mereka bahkan cenderung menikam bangsa ini dari belakang. Mereka
hanyalah tawanan hawa nafsunya sendiri dan tenggelam dalam lubang khayal
egonya. Jika dikontekskan dengan KEMA FISIP UNHAS maka semangat intelektual
yang dirajut dalam warna Biru Kuning dengan motto Bersama bersatu Berjaya harus
terpatri dalam Jiwa segenap Anggota KEMA FISIP UNHAS sekaligus menjadi Pondasi
untuk bergerak maju dan menjawab tantangan dan ancaman perubahan zaman.
Pada tanggal 9 Juni 2014 Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menandatangani sebuah Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan
Tinggi. Peraturan ini telah menyita perhatian segenap sivitas akademika setiap
Perguruan Tingi dan menjadi pembahasan yang intens di kalangan mahasiswa (read:aktivitas
kemahasiswaan) dalam hal Lembaga Kemahasiswaan. Landasan yuridis dibuatnya Permendikbud
ini adalah UU No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi pasal 54 ayat 1 huruf
a dan pasal 52 ayat 3. Kedua pasal tersebut memandang pentingnya pemerintah
untuk menetapkan peraturan mengenai standar nasional pendidikan tinggi. Dalam Permen Pendidikan dan Kebudayaan No.49
tahun 2014 terdapat beberapa pasal yang menjadi pembicaraan hangat dan dianggap
menjadi ancaman untuk aktivitas gerak mahasiswa di ruang-ruang lembaga
kemahasiswaan dan juga ruang social kemasyarakatan. Salah satu yang hangat
diperbincangkan adalah durasi kuliah
untuk program strata 1 yaitu maksimal 5 tahun yang tercantum dalam pasal 17
ayat 3. Di tambah lagi saat ini dan kedepannya
mahasiswa akan disibukkan dengan berbagai kegiatan akademik sehingga
tidak memiliki waktu lebih untuk meningkatkan kemampuan dan jaringan secara
pribadi diluar dunia akademik yang monoton.
Peraturan ini tentunya jika tidak
mengalami perubahan, maka akan memiliki efek domino terhadap lembaga
kemahasiswaan jika tidak mampu menciptakan formula baru untuk system
kelembagaan kedepannya tanpa menghilangkan esensi dari lembaga kemahasiswaan
yang kita pahami bersama. Ada kemudian harapan dan ancaman yang muncul bahwa
lahirnya peraturan ini akan menjadi tonggak baru gerakan mahasiswa di era
Informasi dan teknologi atau justru akan mematikan semangat bergerak mahasiswa
diberbagai aspek kehidupan. Karena jika merefleksi gerakan dan aktivitas
kemahasiswaan hari ini yang masih cenderung menggunkan pola gerakan 60-an
sampai 90-an walaupun ini masih bersifat asumtif dan menggunakan analisis yang
bersifat praksis, maka kita yang mengatasnamakan diri mahasiswa terkhusus yang
aktif di Lembaga kemahasiswaan perlu melakukan evaluasi besar-besaran terhadap
pola seperti itu. Menyesuaikan dan menggiring arus perubahan bukanlah hal yang
dapat dilakukan secara instan, tapi mempersiapkan diri dan meningkatkan
kualitas kader melalui pengaderan dan ruang-ruang belajar lainnya harus tetap
berjalan serta dilakukan dengan semangat intelektual dan kebersamaan yang tidak
boleh berhenti dan terputus. Sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia tentang pendidikan
indonesia yang termuat dalam undang-undang dasar 1945 yang terdiri atas tiga
yaitu pertama ; meningkatkan keimanan dan ketakwaan, kedua ; mencerdaskan
kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dan ketiga ;
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban dan kesejahteraan umat manusia. Semoga itu selalu menjadi landasan
gerak kita dalam proses belajar untuk memahami hakekat kehidupan guna
mewujudkan cita-cita para pejuang bangsa Indonesia.
Jikalau Lembaga kemahasiswaan
dianalogikan sebagai pohon, maka musim kemarau berkepanjangan saat ini jika
mendapat siraman dan hantaman Badai Hujan yang dimana jikalau pohon yang
ditanam itu tak memiliki akar yang kuat maka Badai hujan itu pasti akan
meluluhlantahkannya tapi jikalau pohon
yang ditanam itu memiliki akar yang kuat dan juga batang yang kokoh, badai
hujan ini justru akan menjadi siraman yang akan membuat pohon menjadi lebih
subur dan berkembang. Sebagai penutup, mengutip perkataan dari pramoedya ananta tour bahwa melawan pada yang berilmu dan berpengetahuan
adalah menyerahkan diri pada maut dan kehinaan. Semoga kita paham apa yang
yang menjadi ancaman dan tantangan Organisasi kemahasiswaan sekarang dan
menemukan solusi atas segala yang dihadapi
Makassar, 10 Oktober 2014
Makassar, 10 Oktober 2014