Selasa, 14 Oktober 2014

Organisasi Kemahasiswaan dalam menghadapi Permendikbud No 49 Tahun 2014

,
Organisasi Kemahasiswaan adalah hal yang tidak dapat dipisahkan dalam institusi pendidikan terkhusus Perguruan Tinggi. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 155 tahun 1998 tentang pedoman Umum Organisasi kemahasiswaan di Perguruan Tinggi yang menjadi landasan bagi lembaga kemahasiswaan untuk diakui keberadaannya dan menjalankan aktivitasnya. Sebagaimana bunyi pasal 2 ayat 1 Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa dan bunyi pasal 4 ayat 1 Kedudukan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi merupakan kelengkapan non struktural pada organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.
 Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin sebagai bagian integral dari Keluarga Mahasiswa FISIP UNHAS yang bertugas menjalankan segala keputusan dalam forum pengambilan keputusan Keluarga Mahasiswa FISIP UNHAS dengan pengawasan dari lembaga legislative yang bernama Dewan Mahasiswa (DEMA). Keluarga Mahasiswa FISIP UNHAS yang terbentuk sejak tahun 1984 telah mengalami proses yang sangat dinamis sampai sekarang (read:tahun 2014). Sejarah yang begitu panjang mencatat Keluarga Mahasiswa FISIP UNHAS telah banyak melahirkan kader-kader berkualitas dengan alumni yang patut diperhitungkan kapabilitasnya, tentunya dengan proses kelembagaan yang dilalui pada zamannya masing-masing. Tapi untuk mencapai itu semua dibutuhkan proses yang sangat panjang dan integritas dalam semua elemen yang ada dalam Keluarga Mahasiswa FISIP UNHAS.
KEMA FISIP UNHAS dalam perjalanannya pernah mengalami masa yang cukup kelam, terkhusus untuk Lembaga eksekutif yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa yang dulunya pernah bernama Senat Mahasiswa. Sejarah mencatat Badan Eksekutif Mahasiswa pernah mengalami kevakuman sejak awal 2011 sampai akhir tahun 2013 dengan proses Sidang Umum (read:forum pengambilan keputusan tertinggi ditingkat KEMA FISIP UNHAS) yang terus berjalan. Pada masa itu tentunya membuat roda organisasi di tingkat Fakultas tidak berjalan sebagaimana yang kita harapkan, akan tetapi fase itu membuat segenap elemen yang ada didalamnya dalam hal ini lembaga kemahasiswaan lainnya terus melakukan proses konsolidasi guna membangun kesamaan visi dan keselarasan gerak, serta keharmonisan keluarga mahasiswa FISIP UNHAS agar supaya eksistensi dan esensi BEM dapat kembali dirasakan sampai akhir zaman. Layaknya sejarah perkembangan ilmu pengetahuan, fase ini saya analogikan sebagai zaman renaissance atau zaman pencerahan di Keluarga Mahasiswa FISIP UNHAS, ini di tandai dengan bersatunya kembali 7 elemen Himpunan Mahasiswa Jurusan dan proses pengaderan (MIMBAR) yang menunggu 13 tahun lamanya untuk melihat keutuhan kembali KEMA FISIP UNHAS. Sebuah pondasi yang harus dijaga dengan bangunan yang akan menjadi kreatifitas dan inovasi dari generasi-generasi penerus tongkat estafet.
Berbicara tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian masyarakat dengan Lembaga kemahasiswaan sebagai salah satu ruang untuk mengejawantahkannya, tentunya kita tidak dapat terus stagnan pada proses perdebatan klasik baik itu mengenai struktur organisasi, nama organisasi, penyelesaian konflik berkepanjangan, dan hal-hal lainnya yang tanpa disadari itu membuat kita dan lembaga mengalami kemunduran beberapa langkah, walaupun itu menjadi hal penting untuk menjadi pondasi suatu lembaga agar dapat menjadi lebih baik tapi bukan untuk menjadi pembicaraan dengan porsi terbanyak setiap tahunnya.
Waktu terus bergulir, zaman terus berubah tapi semangat berkumpul dan berserikat harus terus hidup sampai akhir zaman. Kita tak boleh latah dengan perubahan zaman tapi kita juga tak harus menelan mentah-mentah perubahan zaman. Salah satu ucapan dari pemimpin Revolusioner Iran bahwa banyak di antara mereka yang menulis soal kolonialisme, zionesme, tirani,dam sejenisnya. Namun sedikit pun mereka tak punya kesiapan untuk bergerak walaupun hanya selangkah aplagi saling bahu-membahu berjuang di medan jihad; mereka bahkan cenderung menikam bangsa ini dari belakang. Mereka hanyalah tawanan hawa nafsunya sendiri dan tenggelam dalam lubang khayal egonya. Jika dikontekskan dengan KEMA FISIP UNHAS maka semangat intelektual yang dirajut dalam warna Biru Kuning dengan motto Bersama bersatu Berjaya harus terpatri dalam Jiwa segenap Anggota KEMA FISIP UNHAS sekaligus menjadi Pondasi untuk bergerak maju dan menjawab tantangan dan ancaman perubahan zaman.
Pada tanggal 9 Juni 2014 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menandatangani sebuah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 49  tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Peraturan ini telah menyita perhatian segenap sivitas akademika setiap Perguruan Tingi dan menjadi pembahasan yang intens di kalangan mahasiswa (read:aktivitas kemahasiswaan) dalam hal Lembaga Kemahasiswaan. Landasan yuridis dibuatnya Permendikbud ini adalah UU No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi pasal 54 ayat 1 huruf a dan pasal 52 ayat 3. Kedua pasal tersebut memandang pentingnya pemerintah untuk menetapkan peraturan mengenai standar nasional pendidikan tinggi.  Dalam Permen Pendidikan dan Kebudayaan No.49 tahun 2014 terdapat beberapa pasal yang menjadi pembicaraan hangat dan dianggap menjadi ancaman untuk aktivitas gerak mahasiswa di ruang-ruang lembaga kemahasiswaan dan juga ruang social kemasyarakatan. Salah satu yang hangat diperbincangkan adalah  durasi kuliah untuk program strata 1 yaitu maksimal 5 tahun yang tercantum dalam pasal 17 ayat 3. Di tambah lagi saat ini dan kedepannya  mahasiswa akan disibukkan dengan berbagai kegiatan akademik sehingga tidak memiliki waktu lebih untuk meningkatkan kemampuan dan jaringan secara pribadi diluar dunia akademik yang monoton.
Peraturan ini tentunya jika tidak mengalami perubahan, maka akan memiliki efek domino terhadap lembaga kemahasiswaan jika tidak mampu menciptakan formula baru untuk system kelembagaan kedepannya tanpa menghilangkan esensi dari lembaga kemahasiswaan yang kita pahami bersama. Ada kemudian harapan dan ancaman yang muncul bahwa lahirnya peraturan ini akan menjadi tonggak baru gerakan mahasiswa di era Informasi dan teknologi atau justru akan mematikan semangat bergerak mahasiswa diberbagai aspek kehidupan. Karena jika merefleksi gerakan dan aktivitas kemahasiswaan hari ini yang masih cenderung menggunkan pola gerakan 60-an sampai 90-an walaupun ini masih bersifat asumtif dan menggunakan analisis yang bersifat praksis, maka kita yang mengatasnamakan diri mahasiswa terkhusus yang aktif di Lembaga kemahasiswaan perlu melakukan evaluasi besar-besaran terhadap pola seperti itu. Menyesuaikan dan menggiring arus perubahan bukanlah hal yang dapat dilakukan secara instan, tapi mempersiapkan diri dan meningkatkan kualitas kader melalui pengaderan dan ruang-ruang belajar lainnya harus tetap berjalan serta dilakukan dengan semangat intelektual dan kebersamaan yang tidak boleh berhenti dan terputus. Sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia tentang pendidikan indonesia yang termuat dalam undang-undang dasar 1945 yang terdiri atas tiga yaitu pertama ; meningkatkan keimanan dan ketakwaan, kedua ; mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dan ketiga ; menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia. Semoga itu selalu menjadi landasan gerak kita dalam proses belajar untuk memahami hakekat kehidupan guna mewujudkan cita-cita para pejuang bangsa Indonesia.

Jikalau Lembaga kemahasiswaan dianalogikan sebagai pohon, maka musim kemarau berkepanjangan saat ini jika mendapat siraman dan hantaman Badai Hujan yang dimana jikalau pohon yang ditanam itu tak memiliki akar yang kuat maka Badai hujan itu pasti akan meluluhlantahkannya  tapi jikalau pohon yang ditanam itu memiliki akar yang kuat dan juga batang yang kokoh, badai hujan ini justru akan menjadi siraman yang akan membuat pohon menjadi lebih subur dan berkembang. Sebagai penutup, mengutip perkataan dari pramoedya ananta tour bahwa melawan pada yang berilmu dan berpengetahuan adalah menyerahkan diri pada maut dan kehinaan. Semoga kita paham apa yang yang menjadi ancaman dan tantangan Organisasi kemahasiswaan sekarang dan menemukan solusi atas segala yang dihadapi



Makassar,  10 Oktober 2014
 

0 komentar to “Organisasi Kemahasiswaan dalam menghadapi Permendikbud No 49 Tahun 2014”

Posting Komentar