Selasa, 13 Desember 2011

Permasalahan Retribusi Parkir

,
        Permasalahan retribusi parkir khususnya di kota Makassar seakan menjadi permasalahan yang tidak ada bayang ujungnya. Dalam hal ini yang saya maksud adalah bagaimana permasalahan retribusi parkir di tepi jalan umum atau di pasar-pasar tradisional yang aturannya sangat tidak jelas dan sering disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang menggunakan moment tersebut untung meraup untung. Aturan yang di buat oleh pemerintah seakan hanya menjadi penghias di atas secarik kertas yang kemudian menjadi sampah yang diacuhkan.

Permasalahan parkir di tepi jalan

        Seringkali kita menemui juru parkir liar yang beroperasi di Makassar yang belum tentu berguna dalam hal membantu memarkir kendaraan padahal SK Walikota nomor 935 tahun 2006 tentang sistem perparkiran tepi jalan umum, namun para juru parkir liar tetap saja marak dan belum diberi tindakan oleh pihak PD Parkir Makassar. Yang menggelikan adalah para pengguna lahan parkir tetap -secara tidak langsung- menyuburkan praktek-pratek parkir liar dengan memberikan uang kepada mereka. Mungkin saja ini pengaruh rasa takut
terhadap juru parkir tersebut. Jika demikian halnya, maka apa bedanya dengan pemalakan terhadap pemilik kendaraan. Lagi-lagi tugas dan tanggung jawab PD Pakir Makassar dan pihak yang berwajib dipertanyakan.
Berdasarkan observasi yang saya lakukan di berbagai tepi jalan umum yang ada di kota Makassar yang di gunakan oleh beberapa oknum untuk meraih untung dari para pengendara, antara lain :
1. Depan Warung Coto Tamalanrea, dimana di tempat tersebut digunakan sebagai lahan parkir oleh beberapa orang dan meminta bayaran sebesar Rp. 1.000 . tetapi ketika di Tanya surat izin dari pemerintah tentang penarikan retribusi parkir di tempat tersebut dia tidak menunjukkannya jadi kesannya hanya menggunakan moment untuk mendapat uang. Jam kerjanya pun sangat tidak jelas, pernah saya mampir di warung tersebut oknum yang menyebut dirinya petugas retribusi parkir lengkap dengan rompinya tidak ada di tempat tersebut. Jadi semakin membuat para pengguna parkir merasa bahwa, dia bertugas semaunya. Padahal secara logika, jika memang lahan Parkir itu resmi dari pemerintah maka jam kerjanya pun jelas… dan pekerjanya juga jelas. Yang saya dapatkan yang menjadi petugas di tempat tersebut adalah anak-anak di bawah umur. Sungguh sangat ironis melihat realita tersebut.
2. Lahan di depan warkop Cora , Parangtambung Makassar. Beberapa hari yang lalu saya mampir di tempat tersebut dalam suatu acara, dimana banyak pengunjung dan tentunya banyak kendaraan. Tiba-tiba saja beberapa orang berada di area tersebut, seakan-akan menjaga tempat parkirnya. Tentu menjadi hal yang ironis ketika pengelola tempat tersebut mengatakan tidak ada petugas parkir di tempat tersebut tetapi tiba-tiba ada yang menjadi pengatur kendaraan yang terparkir dengan bermodal tampang preman yang hanya di jaga oleh anak-anak kecil di bawah umur. Seolah mereka hanya diperbudak oleh orang-otrang yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan moment keramaian tersebut. Walaupun besar bayaran yang di minta hanya Rp. 1.000 , tetapi tidak ada rasa keinginan membayarnya. Selain karena tidak ada izin resmi dari pemilik tempat ataupun pemerintah, tidak ada kontribusi juga dalam hal penataan parkir dan keamanannya.
3. Lahan parkir di tepi jalan depan benteng Rotterdam. Di tempat tersebut juga di kenakan retribusi parkir sebesar Rp. 2.000 . lain halnya di area tersebut. Memang penataannya cukup teratur tetapi keamanan tidak ada jaminan dari petugas parkir. dan tentu saja mereka tidak dapat menunjukkan surat izin dari pemerintah dan tarifnya pun tidak sesuai dengan tariff retribusi parkir yang di tetapkan oleh pemrinntah. Tetapi pengguna lahan parkir di tempat tersebut terkesan pasrah dengan keadaan tersebut, karena selain petugas bertampang preman. Jadi kalau banyak pertanyaan pun hanya akan membuat konflik dengan oknum-oknum petugasnya.
4. Begitu pula di beberapa tempat yang lain, yang menggunakan metode yang sama untuk meraih untung dari lahan parkir tepi jalan.

          Dari beberapa contoh kasus tersebut dapat saya katakana, bahwa suburnya praktek pemarkiran liar inipun sepertinya dihalalkan oleh para pemilik kendaraan jika melihat banyaknya kendaraan yang terpakir dikawasan tersebut. Mungkin ini disebabkan sistem pembayaran yang dihitung per jam saat ini masih sangat membebani dan terkesan tidak manusiawi. Pembayaran yang tinggi ini juga belum diimbangi dengan pelayanan yang memuaskan, tanggung jawab mengenai kerusakan dan kehilangan masih saja menjadi beban bagi para pemilik kendaraan.
       Tentunya fungsi dan tanggung jawab dari pemerintah yang mengurusi masalah parkir dipertanyakan untuk menertibkan oknum-oknum juru parkir liar yang menggunakan tepi jalan di beberapa tempat tempat keramaian tanpa pernah memperhatikan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah untuk daerah-daerah yang memang menjadi tempat umum/public. Jika kita menilai secara subyektif, tidak mungkin hal tersebut dapat tumbuh dam bertahan subur, jikalau tidak ada orang dari pihak yang berwenang yang memberikan kebebasan bagi juru-juru parkir tersebut. Tentunya dengan system bagi hasil atau ada uang setoran uang kepada pihak-pihak tertentu. Yang seharusnya hal tersebut masuk ke kas daerah.

Penataan parkir yang dikelola oleh swasta

        Tapi jika kita menoleh terhadap penataan parkir dan retribusi parkir di tempat-tempat yang dikelola oleh swasta justru terjadi kontradiksi, dimana lahan parkir di tempat seperti Mall (Mall Panakkukang, MTC Karebosi, M’TOS) sangat tertata rapi, keamanannya jelas, dan system retribusinya pun jelas. Sebut saja misalnya di Makassar Town Square (M’Tos), retribusi sekali parkir adalah sebesar Rp. 1.000, dengan keamanan yang terjamin yaitu setiap pengguna kendaraan harus menunjukkan STNK, jika ingin menggunakan lahan parkir di M’TOS. Saat keluarpun harus menunjukkan karcis parkir yang di berkan saat memasuki Area parkir.
      Lain lagi dengan Mall Panakkukang yang menerapkan tarif retribusi per/jam , dimana 1 jam pertama dikenakan biaya Rp. 1.000 dan kelipatan jam berikutnya menambah Rp.500. tentunya dengan system keamanan dan ketraturan yang terjamin dan jelas izinnya dari pemerintah setempat. Begitupula di tempat lain yang dikelola oleh swasta, pengelolaannya sangat jelas dan teratur. Sangat kontradiksi dengan lahan parkir yang dikelola oleh pemrintah.

Kendala dan Harapan tentang retribusi parkir

        Kendala mengolah lokasi parkir itu karena banyak lokasi yang sepi sehingga pihak ketiga yang bekerja sama dengan Kantor Pengelola Parkir tidak mampu menyetorkan hasil penarikan retribusi. “Mereka (pihak ketiga) juga memikirkan pendapatan mereka, karena tidak mampu menyetor ke kantor pengelola parkir jadi lokasi seperti itu sering hilang timbul” katanya. Hal seperti inilah yang sering menimbulkan parkir liar. Daerah yang berpotensi dijadikan lokasi parkir, namun sepi itulah yang berpeluang dimanfaatkan sebagai parkir liar.
      Dalam pengelolaan parkir yang tumpang tindih dimana para penjual makanan atau rokok menggunakan gerobak. Selain dikenakan biaya retribusi berdasarkan perda pasar, pedagang menggunakan gerobak ini juga harus bayar retribusi parkir. Masalah banyak juru parkir liar berkeliaran. Dengan modal baju atau rompi petugas parkir sewaan, mereka menarik retribusi dari pengendara. Namun, tidak jelas apakah uang yang ditarik itu disetor ke kantor pengelola parkir atau tidak. Di sinilah Kantor Pengelola Parkir harus tegas,
      Di samping hal ini tentu bisa saja menjadi penyebab target pendapatan asli daerah (PAD) retribusi parkir tidak tercapai, masyarakat juga tidak merasa nyaman dengan keberadaan juru-juru parkir liar yang tersebar luas di kota Makassar. Tentunya kita semua berharap tindak lanjut yang tegas dari pemerintah untuk menertibkan permasalahan tersebut, agar rasa aman, nyaman, dan tentram dari masyarakat pengendara yang biasa menggunakan lahan parkir di tepi jalan keramaian. Karena sudah sewajarnya Pemerintah mengayomi aspirasi dari masyarakatnya.









Tugas Individu
Administrasi Perpajakan

PERMASALAHAN RETRIBUSI PARKIR
DI KOTA MAKASSAR










ANDI AZHAR MUSTAFA
E211 10 258

ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL & ILMU POLITIK
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2011

0 komentar to “Permasalahan Retribusi Parkir”

Posting Komentar