Oleh : Wamil Nur
“Jangan Anda Percaya Pada Pendidikan Karena Seorang Guru
Yang Baik Mungkin Akan Menghasilkan Seorang Bandit Apalagi Sudah Gurunya Yang
Bandit”
(Pramoedya Ananta Toer)
Pada akhir abad ke 19 Tepatnya pada tahun 1899, seorang
Pengacara dan mantan Pejabat Peradilan kolonial menulis sebuah usulan yaitu
Utang Budi atas dasar inilah pada tahun 1901 ditetapkan kebijakan Politik Etis
melalui pidato Ratu Wilhelmina. Dalam kebijakan politik etis ada tiga poin
penting yang menjadi sasaran yaitu Pendidikan, Imigrasi, Transmigrasi.
Membicarakan masalah politik etis hal yang sangat pengaruh terhadap gejolak
sosial di Hindia belanda (Indonesia) termasuk pada tatanan akan adanya
perubahan strata sosial yaitu pendidikan. Dari pendidikan inilah kemudian
muncul pertarungan baru antara Priyayi Kraton Dan Priyayi Profesional (konteks
jawa). Tetapi ketika kita melihat pada tatanan yang lebih luas maka akan
disimpulkan bahwa siapa pun yang memenangkan pertarungan kedua kasta tersebut
tetap akan menjadi kaki tangan atau tetap menjadi budak belanda. Ketika kita
melihat secara objektif maka akan disimpulkan bahwa hasil-hasil dari pendidikan
hanya digunakan sebagai pegawai administrasi belanda bukan menjadikan mereka
menjadi intelektual kritis yang bisa menbawa perubahan walaupun pada akhirnya
tetap merupakan sebuah penyebab terjadinya perubahan yang sangat besar dalam
sejarah indonesia.



