Selasa, 14 Oktober 2014

Organisasi Kemahasiswaan dalam menghadapi Permendikbud No 49 Tahun 2014

,
Organisasi Kemahasiswaan adalah hal yang tidak dapat dipisahkan dalam institusi pendidikan terkhusus Perguruan Tinggi. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 155 tahun 1998 tentang pedoman Umum Organisasi kemahasiswaan di Perguruan Tinggi yang menjadi landasan bagi lembaga kemahasiswaan untuk diakui keberadaannya dan menjalankan aktivitasnya. Sebagaimana bunyi pasal 2 ayat 1 Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa dan bunyi pasal 4 ayat 1 Kedudukan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi merupakan kelengkapan non struktural pada organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.
Read more →