Organisasi Kemahasiswaan adalah hal
yang tidak dapat dipisahkan dalam institusi pendidikan terkhusus Perguruan
Tinggi. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 155 tahun
1998 tentang pedoman Umum Organisasi kemahasiswaan di Perguruan Tinggi yang
menjadi landasan bagi lembaga kemahasiswaan untuk diakui keberadaannya dan
menjalankan aktivitasnya. Sebagaimana bunyi pasal 2 ayat 1 Organisasi
kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari,
oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar
kepada mahasiswa dan bunyi pasal 4 ayat 1 Kedudukan organisasi kemahasiswaan
intra perguruan tinggi merupakan kelengkapan non struktural pada organisasi
perguruan tinggi yang bersangkutan.
Selasa, 14 Oktober 2014
Organisasi Kemahasiswaan dalam menghadapi Permendikbud No 49 Tahun 2014
Diposting oleh
AAzharM
,
di
08.02
0
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)